Angkat Dilema Pengasuhan, DEMA Justicia bersama RRI Yogyakarta Gelar Siaran Penyuluhan Hukum Humanis “Mengatasi Anak: Maaf atau Tegas?”

Programa 2 RRI Yogyakarta kembali menggandeng Fakultas Hukum UGM dalam siaran penyuluhan hukum yang kali ini mengangkat tema “Mengatasi Anak: Maaf atau Tegas?” pada Rabu (19/11/2025). Siaran diselenggarakan secara live dari studio Pro 2 RRI Yogyakarta dengan format dialog interaktif dan sesi tanya jawab bersama pendengar. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Fakultas Hukum UGM: Mayra Isabelita Bratayuna Situmeang (Mahasiswa S-1), Jeremy Awang (Peneliti pada Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM), serta Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M. (Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM).

Siaran diawali dengan pengantar dari penyiar RRI mengenai maraknya kasus pelanggaran yang melibatkan anak, baik dalam konteks keluarga, sekolah, maupun lingkungan digital. Selanjutnya, Mayra Isabelita memaparkan gambaran umum mengenai posisi anak dalam hukum Indonesia, termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pentingnya pola asuh yang mendukung tumbuh kembang, serta tantangan orang tua dalam menyeimbangkan sikap memaafkan dengan ketegasan. Pendengar kemudian diajak berpartisipasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman mereka.

Topik “Maaf atau Tegas?” dipilih karena mencerminkan dilema yang sering dihadapi orang tua, guru, maupun masyarakat ketika berhadapan dengan perilaku salah anak. Jeremy Awang menjelaskan bahwa respons terhadap pelanggaran yang dilakukan anak tidak boleh semata-mata didasarkan pada emosi sesaat. Di satu sisi, anak perlu memahami konsekuensi dari perbuatannya agar tidak mengulang kesalahan; di sisi lain, pendekatan yang terlalu keras dapat melukai psikologis anak dan justru mendorong perilaku menyimpang di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya pendekatan restoratif: memperbaiki hubungan, memulihkan kerugian, dan menanamkan tanggung jawab, bukan hanya menghukum.

Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menambahkan perspektif kebijakan dan HAM. Menurutnya, perlindungan anak harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung martabat manusia. Ketika anak melakukan pelanggaran, pertanyaannya bukan hanya “seberapa keras ia harus dihukum”, tetapi juga “dukungan apa yang perlu diberikan agar ia tidak mengulang perbuatan yang sama”. Beliau menekankan peran keluarga, sekolah, dan komunitas sebagai ekosistem yang bertanggung jawab, serta mengingatkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh pendampingan yang memadai.Dari sisi manfaat kegiatan, siaran ini memberikan panduan praktis bagi orang tua dan masyarakat: bagaimana menyusun batasan yang jelas bagi anak, cara memberikan sanksi yang proporsional dan edukatif, hingga pentingnya komunikasi empatik ketika anak melakukan kesalahan. Pendengar mendapatkan contoh konkret, misalnya mekanisme dialog setelah anak melanggar aturan, pelibatan anak dalam memperbaiki kerugian (seperti meminta maaf atau mengganti barang yang rusak), serta kapan perlu melibatkan pihak sekolah atau lembaga konseling. 

Siaran “Mengatasi Anak: Maaf atau Tegas?” juga memiliki relevansi yang kuat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pertama, kegiatan ini mendukung SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh melalui promosi pendekatan penegakan aturan yang adil, humanis, dan berbasis hak anak, baik di lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan. Kedua, dengan mendorong pola asuh yang melindungi dan memberdayakan anak, siaran ini berkontribusi pada SDG 4: Pendidikan Berkualitas, khususnya terkait pendidikan karakter, kedisiplinan, dan lingkungan belajar yang aman. Ketiga, perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan dan pencegahan kekerasan dalam pengasuhan sejalan dengan SDG 10: Mengurangi Kesenjangan, karena memastikan bahwa setiap anak tanpa memandang latar belakang memperoleh perlakuan yang bermartabat dan kesempatan yang setara untuk berkembang.

Melalui program ini, RRI Yogyakarta dan Fakultas Hukum UGM menegaskan kembali komitmen mereka untuk menghadirkan wajah hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pendidikan hukum tidak berhenti pada ruang kuliah atau ruang sidang, tetapi hadir di rumah, sekolah, dan ruang publik sebagai panduan bagi orang dewasa dalam mendampingi anak. Harapannya, siaran “Mengatasi Anak: Maaf atau Tegas?” dapat mendorong orang tua, guru, dan masyarakat luas untuk membangun budaya pengasuhan yang tegas namun penuh empati, sehingga anak tumbuh menjadi generasi yang berintegritas, berani bertanggung jawab, dan terlindungi hak-haknya.

Penulis: DEMA Justicia

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Selenggarakan Pelatihan APAR untuk Bangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelatihan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bertema “Membangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat” pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan …

FH UGM Kampanyekan Perilaku Ramah Lingkungan, Perkuat Sustainability Campus Action 2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan kampus yang berkelanjutan melalui penyelenggaraan kampanye perilaku ramah lingkungan. Kegiatan ini merupakan …

FH UGM Raih Juara III NMCC Piala Prof. Soedarto X 2025 melalui Delegasi SPARTA

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di bawah naungan Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha (SPARTA) kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah nasional. …

Scroll to Top