YOGYAKARTA, 20 April 2026 – Pusat Kajian Hukum dan Teknologi (Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies – CTRL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada resmi merilis Policy Brief edisi perdana tahun 2026 yang menyoroti urgensi implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Policy brief bertajuk “Mengakselerasi Implementasi UU PDP: Tantangan Regulasi, Kelembagaan, dan Kepatuhan” ini disusun oleh tim peneliti hukum yang dipimpin oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., bersama Amirudin Nur Wahid dan Fakhrul Haholongan Pulungan.
Policy brief ini menggarisbawahi fenomena transformasi digital di Indonesia, di mana data dari We Are Social menunjukkan sekitar 185,3 juta penduduk telah terhubung ke internet. Namun, pesatnya budaya berbagi informasi ini belum sepenuhnya diikuti oleh kemapanan kebijakan regulasi pelindungan data pribadi.
Hingga saat ini, instrumen operasional seperti Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme ganti rugi, portabilitas data, hingga sanksi administratif belum juga ditetapkan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan start-up, serta menghambat pencapaian SDGs poin 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) yang inklusif dan aman.
Policy brief yang disusun oleh CTRL FH UGM ini berkontribusi dalam mendukung agenda global SDGs poin 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), khususnya dalam menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan fundamental warga negara di ruang siber.

Lebih jauh lagi, CTRL FH UGM menyoroti tantangan masa depan yang semakin kompleks dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan algoritma komputasi modern. Risiko kebocoran data dan eksploitasi informasi pada platform ilegal menjadi ancaman nyata yang memerlukan kehadiran Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen.
Sebagai langkah strategis, Pusat Kajian Hukum dan Teknologi FH UGM merekomendasikan agar pemerintah segera memprioritaskan penyelesaian regulasi pelaksana dan melakukan sinkronisasi menyeluruh dengan aturan sektoral yang sudah ada. Upaya ini diharapkan dapat menjadikan UU PDP sebagai acuan tunggal yang mampu menyeimbangkan hak konstitusional subjek data dengan tanggung jawab pengendali data.
Penulis: Amirudin Nur Wahid (Asisten Peneliti Pusat Studi Hukum dan Teknologi “CTRL”)




