Petentangan Norma Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

IMG_1877

Perkembangan internet yang sangat pesat dapat meningkatkan pola interaksi antar manusia, baik antar individu maupun kelompok. Hal itu membuat fenomena baru di bidang hukum. Fenomena tersebut yaitu salah satunya perlindungan hak cipta atas karya digital seperti : gambar digital (digital image), buku elektronik (e-book), grafik, tabel, film, musik dan lagu, dan jenis karya digital lainnya.

Saat ini, realita perlindungan hak cipta atas karya digital dilakukan dengan pendekatan perlindungan hak cipta melalui perlindungan hukum atas perlindungan teknis / teknologi pengaman. Dalam  bidang teknologi informasi teknologi pengaman dikenal dengan istilah Digital Right Management (DRMs). Teknologi tersebut dapat dijadikan sarana perlindungan kekayaan intelektual di internet, termasuk karya digital di dalamnya.

Perlindungan hak cipta atas teknologi pengaman harus dinormakan dengan baik. Penormaan hak cipta atas teknologi pengaman salah satunya sangat ditentukan oleh pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta.  “Saya menyarankan semua undang-undang yang mengatur teknologi pengaman itu sebaiknya untuk mengadopsi doktrin yang perlindungan hak cipta yang tepat”, ujar Dr. Budi Agus Riswandi,S.H.,M.Hum. saat ujian terbuka di Gedung 1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (25/7). Konsultaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Digital : Studi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pegaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia”.

Budi Agus Riswandi menuturkan doktrin yang paling tepat diterapkan adalah doktrin social control planing. Doktrin social control planing tidak hanya mengedepankan kemanfaatan atau perlindungan hak cipta untuk kepentingan masyarakat luas. “Tetapi juga memperhatikan kepentingan dari pencipta atau pemegang hak cipta”, imbuhnya.

Di Indonesia, pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), namun juga diatur di dalam beberapa undang-undang lainnya. Penormaan perlindungan hak cipta  yang diatur di berbagai undang-undang itu nyatanya mengadopsi doktrin perlindungan hak cipta yang berbeda-beda, sehingga berpeluang menimbulkan perbedaan norma.  “Hal tersebut berpotensi dapat menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi”, tandas Agus Budi Riswandi. (fardi)

TAGS :  

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum UGM Raih Juara 1 di HIMSLAW Legal Competition 2024

Delegasi El-Asah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 dalam HIMSLAW Legal Competition 2024, sebuah ajang kompetisi …

Seminar Nasional Kolaborasi Departemen Hukum Bisnis Bahas Hak Paten

Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), …

Musyawarah Proker, Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Fokuskan Pengabdian di DTPK

Jumat (23/11/24) Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan (KMMHKes) melaksanakan musyawarah program kerja tahun 2024-2025. Dihadiri oleh Plt Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. Heribertus Jaka …

Delegasi El-Asah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 dalam HIMSLAW Legal Competition 2024, …

Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement …

Jumat (23/11/24) Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan (KMMHKes) melaksanakan musyawarah program kerja tahun 2024-2025. Dihadiri oleh Plt Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan …

Prodi Doktor Ilmu Hukum selenggarakan kuliah tamu pada Sabtu (23/11/2024). Kuliah tamu ini diikuti mahasiswa dari prodi Doktor Ilmu Hukum yang mengambil …

Scroll to Top