Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Sharing Session Seri 3 sebagai forum berbagi hasil penelitian LGS, dengan mengangkat tema “Implementasi Kepmenag No. 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak dalam Menanggulangi Kekerasan di Pesantren”. Kegiatan ini dilaksanakan Jumat (6/2/2026), pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Meeting Room 1, Gedung 4 Pusat Kajian, Fakultas Hukum UGM. Diskusi ini terbuka bagi peneliti dan/atau volunteer LGS.
Kegiatan ini menghadirkan dua pemantik diskusi, yaitu Muhammad Ryandaru Danisworo, S.H., LL.M. dan Zamrotul Miftakhus Laili, S.H., yang memaparkan hasil penelitian mengenai implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak.
Dalam sesi ini, para pemantik diskusi membahas urgensi regulasi tersebut sebagai landasan hukum dalam upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren. Diskusi turut menyoroti tantangan implementasi kebijakan di tingkat satuan pendidikan pesantren, termasuk aspek pengawasan, mekanisme pelaporan, serta penguatan sistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, para peneliti berharap dapat memperoleh masukan konstruktif dari peserta diskusi untuk memperkaya hasil penelitian, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pesantren sebagai ruang belajar yang aman dan ramah bagi anak.
Penulis: Nasywa Intan Ramadhanty (LGS)

