Rabu (29/7/2026), Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melaksanakan rapat koordinasi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membahas sejumlah isu krusial dalam proses revisi Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang telah melalui tahap uji publik dan proses harmonisasi, dengan agenda harmonisasi tematik lanjutan yang direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
Dalam rapat ini, dibahas sejumlah isu mendasar terkait arah dan tujuan revisi RUU HAM, khususnya bagaimana revisi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan atas dinamika norma hukum dan hak asasi manusia yang terus berkembang, termasuk keselarasan dengan berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
Salah satu perhatian utama yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya harmonisasi antara RUU HAM dengan instrumen hukum dan hak asasi manusia lain, termasuk isu diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender serta perlindungan kelompok rentan secara umum. Peserta rapat menekankan perlunya kehati-hatian dalam membaca perkembangan pengaturan norma dalam RUU ini, agar substansi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat perlindungan, bukan sekadar formalitas legislasi.
Diskusi turut menyoroti peran masyarakat sipil, khususnya para pembela hak asasi manusia perempuan, dalam mengawal proses reproduksi kebijakan dan regulasi terkait. Beberapa poin pengaturan dinilai berpotensi berisiko apabila tidak dirumuskan secara cermat, terutama terkait kewajiban negara khususnya pemerintah, dalam melaksanakan pemenuhan hak, serta bagaimana rekomendasi yang dihasilkan dapat memiliki daya ikat secara hukum. Selain itu, rapat juga menyoroti definisi anak dalam RUU HAM yang dinilai belum jelas dan perlu diselaraskan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini, LGS FH UGM bersama Komnas Perempuan berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi RUU HAM secara kritis dan konstruktif, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
Kegiatan ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 5 tentang Kesetaraan Gender melalui penguatan perlindungan hak perempuan dan kelompok rentan serta dorongan terhadap kebijakan yang bebas dari diskriminasi. Kegiatan ini juga mendukung SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh dengan mendorong proses legislasi yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Melalui kolaborasi antara LGS FH UGM dan Komnas Perempuan, upaya pengawalan revisi RUU HAM diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang inklusif, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Penulis: Nasywa Intan Ramadhanty (LGS)

