Di balik hiruk-pikuk permasalahan ketatanegaraan saat ini, terdapat satu isu yang jarang dibahas, yakni mengenai pembentukan daerah otonom baru. Jika melihat data dari Kementerian Dalam Negeri per 1 Juni 2026, terdapat 375 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) berupa pemekaran wilayah yang terdiri dari 46 (empat puluh enam) provinsi, 226 (dua ratus dua puluh enam) kabupaten, 41 (empat puluh satu) kota, 7 (tujuh) daerah istimewa dan 5 (lima) daerah khusus. Merespons hal tersebut, tim mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan yang tergabung dalam KMMH FH UGM menggelar penyuluhan hukum melalui siaran radio RRI PRO 2 Yogyakarta pada Rabu (1/07/2026) pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi akademisi lintas generasi, yakni Prof. Dr. Purwo Santoso, M.A., selaku Duru Besar dan Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, dan Zacilasi Wasia, S.H., M.H., Dipandu oleh penyiar Niken, diskusi mengangkat topik krusial bertajuk “Menata Masa Depan Otonomi Daerah Melalui Pemekaran Wilayah”. Kegiatan ini merupakan realisasi dari program Hibah Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, di mana Zacilasi Wasia dan Maleakhi Samuel Pasalli berupaya menghadirkan dialog hukum yang kritis serta berdampak langsung bagi masyarakat luas, termasuk pemerintahan.
Pada awal diskusi, Zacilasi Wasia menyoroti bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah maupun lembaga-lembaga yang mengawasi pelaksanaan otonomi daerah seperti KKPOD, keberadaan DOB hasil pemekaran belum berhasil mewujudkan semangat otonomi daerah. Kementerian Dalam Negeri bahkan mencatat bahwa tingkat keberhasilan DOB hasil pemekaran sejak tahun 1999–2014 ialah sebesar 22% dan sisanya, 78% tidak berhasil. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan, jika kemudian kondisi pemekaran wilayah saat ini belum stabil, pemerintah harus mempertimbangkan dan mengevaluasi DOB yang ada untuk menjamin bahwa ketika moratorium dicabut, daerah-daerah yang diusulkan sudah siap menjadi DOB.
Prof. Dr. Purwo Santoso kemudian menekankan bahwa tingkat keberhasilan DOB dari hasil pemekaran bergantung pada pemerintahan yang menjalankannya. Pemerintah daerah otonom baru merupakan pilar penting bagi daerah yang daerah yang baru mekar. Tidak serta-merta pemerintah pusat yang harus disalahkan jika DOB tidak berhasil mencapai target pembangunan, pelayanan publik, dan lain-lain. Pemerintah DOB juga memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwa rencana atau tujuan nasional dapat terlaksana dengan baik di DOB. Baik pemerintah pusat maupun DOB menjalankan tujuan nasional yang sama, sehingga tidak perlu ada petak-petakan dalam mengerjakan suatu tujuan nasional.
Lebih lanjut, Prof. Purwo menjelaskan bahwa indikator utama suatu daerah dapat dikatakan berhasil sebagai DOB ialah ketika daerah tersebut mampu mengurus rumah tangganya sendiri dan mandiri, baik dari segi fiskal, tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Untuk itu, perlu dipastikan apakah pembentukan DOB benar-benar untuk kepentingan masyarakat ataukah justru dimanfaatkan oleh elit-elit lokal untuk memperoleh kekuasaan, sehingga kemudian pembangunan daerah itu terabaikan. Selain itu, catatan bagi pemerintah pusat ialah tidak hanya membentuk DOB, tetapi juga memastikan bahwa DOB itu memiliki sumber daya finansial yang baik untuk membangun daerahnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki relevansi yang kuat dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Pertama, SDG Nomor 4 (Pendidikan Berkualitas). Melalui media radio ini, kami dapat memberikan pendidikan nonformal bagi masyarakat secara luas yang belum memahami konsep pemekaran wilayah. Kedua, SDG Nomor 10 (Mengurangi Ketimpangan). Masyarakat secara luas perlu mengetahui bahwa salah satu tujuan utama dari pemekaran ialah pemerataan pembangunan serta pengurangan ketimpangan di Indonesia. Oleh karena itu, pemekaran wilayah harus dilakukan secara terencana dan hati-hati. Ketiga, SUDAH Nomor 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Kuat). Pemekaran wilayah dilakukan berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Keberadaan lembaga-lembaga baru di DOB harus diperkuat untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik di DOB.
Penulis: Zacilasi Wasia dan Maleakhi Samuel Pasalli




