Selasa (10/2/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Hak-Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tuanya”. Siaran ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi masyarakat mengenai hak-hak anak yang seharusnya dipenuhi dan dilindungi serta relevansinya dengan peristiwa perceraian. Ada pula pembinaan yang dilakukan oleh LPKA dalam konteks pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini memberikan gambaran berkenaan realita penanganan anak yang berhadapan dengan hukum oleh LPKA dalam menjamin hak-haknya juga realita pemenuhan hak anak oleh kedua orang tuanya.
Narasumber dalam siaran ini mencakup kontribusi akademisi serta praktisi yang secara langsung menangani kasus-kasus terkait, yaitu Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. selaku Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM dan Fathurrohman Hardian Nugraha, S. Tr. PAS., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta.
Dr. Yulkarnain Harahab menyampaikan hak-hak anak yang perlu dipenuhi atau dijamin pemenuhannya berlandaskan hukum nasional. Hak-hak tersebut tetap wajib dipenuhi meski orang tua mengalami perceraian. Oleh sebab itu, perceraian diyakini seharusnya tidak menjadi hambatan pemenuhan hak-hak dasar yang dimiliki seorang anak seperti hak mendapatkan pelindungan, hak untuk tumbuh berkembang, dan sebagainya.
Fathurrohman Hardian Nugraha, S. Tr. PAS., M.H. membagikan wawasan bahwa pemenuhan hak-hak anak di LPKA meskipun dalam kondisi berhadapan dengan hukum tetap sama seperti anak lainnya yang tidak berhadapan dengan hukum. Selain itu, kedua narasumber membahas relevansi pengaruh perceraian terhadap pertumbuhan seorang anak dan kemungkinan-kemungkinan yang hadir bahwa perceraian tersebut memberikan dampak negatif yang mendorong anak ke arah kenakalan remaja sehingga akhirnya berhadapan dengan hukum. Meski tidak begitu banyak kasus kenakalan remaja disebabkan pengaruh perceraian, perlu diketahui kemungkinan tersebut tetap ada dan perlu dipahami serta diantisipasi.

Siaran penyuluhan hukum yang dilaksanakan kedua narasumber tersebut sejalan dengan poin-poin Sustainable Development Goals (SDGs) yang mendukung keberlanjutan serta bentuk pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan siaran edukasi hukum berlandaskan SDGs poin ke-4 mengenai Pendidikan Berkualitas melalui peningkatan pengetahuan hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak anak juga relevansinya dengan peristiwa perceraian orang tua. Selain itu, peran LPKA dalam pembinaan dan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum juga mendukung akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Ada pula SDGs poin ke-10 mengenai Berkurangnya Kesenjangan. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kelompok rentan. Upaya memastikan bahwa hak mereka tetap dipenuhi tanpa diskriminasi mencerminkan komitmen untuk mengurangi ketimpangan perlakuan dan memastikan kesetaraan hak, termasuk bagi anak dari keluarga yang mengalami perceraian.
Selain dua poin SDGs di atas, kegiatan ini merujuk pada SDGs poin ke-16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang tangguh dengan perwujudan upaya edukasi masyarakat untuk utamanya mendukung keadilan bagi anak-anak yang memiliki posisi rentan dalam topik ini. Lebih lanjut, pengabdian kepada masyarakat melalui siaran ini juga mendukung perwujudan SDGs poin ke-17 berkenaan sinergi kolaboratif antara berbagai lembaga karena eksistensi siaran ini berlandaskan kerja sama yang dilakukan antara FH UGM melalui PKBH dengan TVRI Yogyakarta guna mencapai tujuan untuk berupaya menyebarluaskan pengetahuan hukum terhadap seluruh masyarakat.
Penulis: Ghefira Mustika Putri (PKBH FH UGM)




