Tanah, Ketahanan Pangan, dan Keadilan Agraria

Program Ketahanan Pangan Nasional (KPN) itu perlu didukung karena merupakan perwujudan kebijakan Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat atas terpenuhinya pangan yang dijamin oleh Konstitusi. Ketersediaan tanah merupakan hal yang krusial untuk mewujudkan program KPN. Jika kebijakan perolehan tanah dan kebijakan lain yang mendukung KPN memenuhi prinsip keadilan (distribusi dan pemerataan, perlindungan kelompok rentan dan pemulihan hak) dan keberlanjutan (kehati-hatian, daya dukung dan daya tampung lingkungan, konservasi dan perlindungan SDA), maka keberhasilan program KPN merupakan perwujudan dari keadilan agraria.

Namun demikian, apakah kebijakan pengelolaan SDA sebagai landasan hukum penyelenggaraaan KPN itu sudah memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan?

Implementasi program Food Estate (“FE”) sebagai upaya menyelenggaraan ketahanan pangan sudah pernah ditempuh sejak zaman Orba/Presiden Soeharto (Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar, 1995); pada era Presiden SBY ada tiga program; dan dalam masa Presiden Jokowi ada tiga lumbung pangan nasional. Program FE menemui kegagalan karena: konsep perencanaan yang kurang matang; konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah; keterbatasan kemampuan petani dalam pengelolaan lahan, dan degradasi lingkungan.

Pada era Presiden Prabowo Subianto dimulai program KPN melalui Program Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Merauke, Papua Selatan (PSN Merauke). Berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum PSN Merauke belum memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan. Sebagai PSN diberikan berbagai kemudahan dari cara perolehan tanah, perencanaan sampai dengan pengendalian operasi. Dalam implementasinya, PSN Merauke menimbulkan hal-hal berikut: (1) konflik dengan masyarakat; (2) deforestasi; (3) hilangnya keanekaragaman hayati; (4) ancaman perubahan iklim; (5) pemborosan anggaran; dan (6) kajian-kajian untuk menjamin kerberlanjutan lingkungan dibuat setelah proyek berjalan.

Di sisi lain,perlindungan MHA terdampak belum diperhatikan: UU tentang MHA belum terbit dan eksistensi serta hak MHA belum dijamin terkait dengan kepastian tentang subjek dan objek/wilayah MHA (pengadministrasian tanah ulayat dan SK pengakuan hutan adat belum menjangkau wilayah terdampak).

Kebijakan sedemikian itu mewujudkan ketidakadilan struktural, yang berdampak terhadap konflik struktural (konflik kepentingan, nilai, perbedaan kapasitas dan kesempatan).

Konflik struktural itu jika disertai dengan kekerasan struktural (laten dan manifest) akan berdampak terhadap pelanggaran HAM (hak atas kebutuhan dasar manusia dan lingkungan hidup; dan hak atas pembangunan (berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan).

Negara justru berperan untuk menciptakan/melanggengkan pengelolaan SDA yang tidak adil dan tidak berkelanjutan itu dengan memfasilitasi kelompok pemodal/investor dan penguasa-pengusaha (oligarki) untuk memperoleh “porsi” yang lebih besar dalam distribusi akses dan manfaat SDA. Di sisi lain, kelompok rentan tidak memperoleh perhatian yang seimbang. Program Reforma Agraria “jalan ditempat”, bahkan terancam untuk “salah arah” karena Pemerintah bermaksud memprioritaskan redistribusi tanah a la Bank Tanah (Surat Menteri ATR 13/01/2026)

Berbagai kebijakan yang tidak adil dan tidak berkelanjutan itu semakin diperparah karena “salah kaprah” memaknai Hak Menguasai Negara (HMN). Negara bukan bertindak sebagai pemegang amanah dari rakyat, tetapi justru bertindak melampaui batas kewenangan HMN. HMN itu tidak tak terbatas, artinya 1) kebijakan tidak boleh melanggar Konstitusi; 2) substansinya harus dapat memenuhi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat/manfaatnya bagi rakyat. Dalam realitanya Negara, dalam hal ini Pemerintah, justru bertindak sebagai pemilik SDA dan rakyat hanya berstatus sebagai pengguna/pemakai. Sebagai pemilik SDA, pembuatan kebijakan didominasi oleh Pemerintah dengan mengabaikan partisipasi publik.

Langkah ke depan
Belajar dari pengalaman penyelenggaraan FE di masa lampau dan tahap awal pelaksanaan PSN di Merauke, perlu diupayakan agar:

  1. perolehan tanah dilakukan dengan menghormati hak masyarakat atas ruang hidupnya (hak atas kebutuhan dasar dan LH dan hak atas pembangunan).
  2. melengkapi pengaturan tentang pemberian ganti kerugian untuk tanah ulayat MHA terkait bentuk dan besarannya 
  3. akselerasi pengadministrasian tanah ulayat dan penerbitan SK hutan adat di daerah-daerah yang direnacanakan menjadi wilayah PSN.
  4. memprioritaskan penerbitan UU tentang MHA
  5. membuat kriteria yang ketat dalam perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan hutan serta penggunaan Kawasan hutan
  6. melengkapi kajian terkait LH sebelum proyek dimulai.
  7. mempertimbangkan penerapan Social Impact Assessment (SIA) dalam tahap perencanaan pengadaan tanah untuk memitigasi dampak sosial ekonomi bagi calon pihak terdampak dan memastikan keberlanjutan hidupnya.
  8. memperkuat posisi petani dan pemberdayaan petani yang dijamin oleh hak petani
  9. mengekplorasi berbagai upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional di luar program FE disertai kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
  10. memastikan bahwa program RA melalui resdistribusi TORA diakselerasi dan diperkuat dan bukan justru berpotensi diperlemah melalui Surat Menteri ATR/KaBPN Tanggal 13 Januari 2026 (redistribusi a la Bank Tanah).

Dengan demikian, jika kebijakan terkait program KPN memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan, maka keadilan agraria dapat terwujud yakni ketika setiap orang/ masyarakat mempunyai akses dalam perolehan dan pemanfaatan SDA secara adil, bertumpu pada HAM, menjamin keberlanjutan sosial dan ekologis, dan tidak merugikan pihak lain. Keadilan agraria itu memuat aspek keadilan gender, keadilan antar generasi, keadilan ekologi, dan keadilan ruang. Keadilan agraria sedemikian itu merupakan salah satu aspek dari keadilan sosial sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945.

Yogyakarta, 11 Februari 2026
Prof Dr Maria SW Sumardjono SH, MCL, MPA

TAGS :  

Berita Terbaru

Pembukaan dan Pengajian Dies Natalis ke-80 (Lustrum XVI) Fakultas Hukum UGM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Pengajian dan Doa Bersama dalam rangka pembukaan Dies Natalis ke-80 (Lustrum XVI) pada Kamis (5/2/2026) di Auditorium Gedung B …

Fakultas Hukum UGM Terima Kunjungan Campus Tour SMA Islam Dian Didaktika Depok

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari SMA Islam Dian Didaktika Depok, Jawa Barat, dalam rangka kegiatan campus tour pada Rabu …

FH UGM Dan Majelis Ulama Indonesia DIY Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Siaran Edukasi Publik Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama

Rabu (4/2/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil …

Scroll to Top