FH UGM, LPKA Kelas II Yogyakarta, Dan RRI PRO 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Publik Tentang Hak Asasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Menuju Awal Baru: Hak Asasi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Kembali Ke Masyarakat Pasca LPKA”. Siaran ini dilangsungkan demi memberikan wawasan bagi masyarakat terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah menyelesaikan pembinaan sehingga tercapai kesuksesan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kegiatan ini merupakan langkah konkret PKBH FH UGM dalam upaya melindungi hak-hak asasi masyarakat, khususnya ABH. Siaran dilaksanakan pada Selasa (21/1/2025).

Siaran ini menghadirkan Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Sistem Informasi FH UGM dan Supar, A.Md.IP., S.Sos., M.H. selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta sebagai narasumber utama. Diskusi menyoroti bahwa pemenuhan hak anak tidak berhenti saat masa pembinaan di LPKA selesai, melainkan berlanjut pada fase krusial saat mereka kembali ke lingkungan sosial.

Kedua narasumber menegaskan bahwa LPKA tidak boleh dipandang sebagai penjara yang represif, melainkan sebagai ruang pemulihan. Lebih lanjut, diskusi menggarisbawahi bahwa penyuluhan hukum ini merupakan langkah kecil yang bermakna sehingga ABH memiliki ruang yang setara ketika kembali di masyarakat. Masyarakat dapat mengambil peran dengan membuka ruang-ruang integrasi secara sederhana di kehidupan bermasyarakat. Melalui berbagai langkah kecil tersebut, diharapkan indikator keberhasilan untuk ABH kembali bersatu dengan masyarakat dapat dicapai secara penuh, salah satunya dengan ABH tidak kembali melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, amanat PP Nomor 78 Tahun 2021 dan UU Pemasyarakatan mengenai reintegrasi sosial dapat terlaksana. 

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata pengabdian masyarakat yang mendukung berbagai agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini berkontribusi langsung pada SDGs Poin 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, SDGs Poin 16 dengan mendorong terciptanya perdamaian, keadilan, serta institusi yang inklusif, dan SDGs Poin 17 sehubungan kemitraan strategis dibangun demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di masa depan.

Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

FH UGM dan Kemenkum RI Gelar Uji Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan ini dilaksanakan di …

Scroll to Top