Soroti Tindakan Presiden Dalam Transisi Antar Waktu Pemilu Di Indonesia, Kardiansyah Afkar Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali berhasil mencetak lulusan doktor ilmu hukum. Kardiansyah Afkar mahasiswa prodi doktor ilmu hukum berhasil meraih gelar doktor dalam ujian terbuka yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Jumat (17/10/2025) dengan judul disertasi Kekuasaan Presiden Dalam Masa Transisi Antar-Waktu Pemilu Di Indonesia. 

Disertasi ini menyoroti mengenai tindakan-tindakan presiden (petahana) untuk mengamankan posisi pasca lengser dari jabatan kepresidenan. Tindakan ini dapat berupa penyalahgunaan kewenangan dalam wujud kegiatan dan program, maupun penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Kontroversi mengenai kekuasaan presiden dalam masa transisi ini telah berlangsung pasca reformasi. Hal ini kemudian menimbulkan wacana tentang pemberhentian sementara atau pengunduran diri bagi presiden, cuti kampanye dan pembatasan kekuasaan di masa transisi. 

Disertasi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden di masa transisi antar waktu Pemilu di Indonesia pasca-reformasi. Kekosongan hukum tersebutlah yang membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden (petahana). Penyalahgunaan kekuasaan ini tidak hanya mencederai prinsip supremasi konstitusi dan keadilan pemilu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dibutuhkan pembentukan undang-undang transisi kepresidenan dan/atau undang undang kelembagaan kepresidenan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. 

Sidang promosi doktor dihadiri oleh Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D.selaku ketua penguji, anggota penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum. (FH UII) , Dr. rer. Pol. Mada Sukmajati, M.PP. (Fisipol UGM) serta Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dan Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D selaku tim promotor. 

Kardiansyah Afkar dikukuhkan menjadi lulusan doktor ke 276 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan lulusan doktor ke 6685 Universitas Gadjah Mada.

Keberhasilan Kardiansyah Afkar mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 16 tentang Institusi yang Kuat dan Berkeadilan. Karya disertasi Kardiansyah Afkar tidak hanya memperkaya keilmuan pada bidang konstitusionalisme dan hukum tata negara, namun juga memberikan pemahaman mengenai dinamika eksekutif dalam masa transisi pemilu. Disertasi ini memberikan pandangan kritis yang berbasis bukti yang dapat berimplikasi positif dalam integritas demokrasi di Indonesia. 

Penulis: Alexandra Lisa Wijaya (Part Timer PDIH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Fakultas Hukum UGM, NRGS, Dan PT Pertamina (Persero) Lanjutkan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 Pada Minggu Ke-5 Pembelajaran

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina …

Scroll to Top