Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), dipercaya menjadi pengajar dalam Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang ditujukan bagi hakim tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui metode mandiri e-learning pada Senin (22/9/2025) hingga Rabu (23/9/2025) dan dilanjutkan dengan sesi Zoom Meeting pada Rabu (24/9/2025) hingga Jumat (26/9/2025).
Dalam sesi kelas B pada Rabu (24/9), Dr. Akbar membawakan materi tentang “Kebaruan dan Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP 2023”. Ia menekankan bahwa keberadaan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus menuntut pemahaman kritis dari para hakim agar putusan yang dihasilkan tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia. Dengan pengalaman akademis dan risetnya, Dr. Akbar memberikan analisis mendalam yang memperkuat kapasitas hakim dalam menerapkan asas-asas hukum pidana modern.
Keterlibatan FH UGM melalui Dr. Akbar sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), karena pelatihan ini berkontribusi langsung pada penguatan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Kedua, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), dengan menghadirkan transfer pengetahuan akademis untuk memperkuat kapasitas hakim sebagai penegak hukum. Ketiga, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), melalui upaya mewujudkan kesetaraan perlindungan hukum bagi semua warga negara. Dengan peran aktif ini, FH UGM kembali menegaskan dirinya sebagai pusat akademik yang mendukung pembaruan hukum nasional demi terciptanya keadilan yang berkelanjutan.