Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional “Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP sebagai Langkah Menuju Keadilan yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY). Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menko Polhukam 2019–2024, sebagai keynote speaker sekaligus pembuka diskusi.
Dalam pemaparannya, Dr. Akbar menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial, politik, dan kebutuhan keadilan modern. Ia menyoroti bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 sudah tidak lagi sepenuhnya relevan, terutama dalam menjawab isu-isu hak asasi manusia, efisiensi peradilan, dan perlindungan hukum bagi korban maupun terdakwa. Perspektif akademisi dari FH UGM ini diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan RUU KUHAP sehingga tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif serta berpihak pada keadilan yang berkelanjutan.
Selain Dr. Akbar, seminar ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni Dr. Anang Priyanto, S.H., M.Hum. (Dosen FH UNY), Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen FH UII), serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY. Kehadiran para akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum dalam satu forum menciptakan ruang dialog konstruktif untuk menghasilkan rekomendasi bersama terkait pembaruan KUHAP. Seminar ini juga diikuti mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang antusias mendiskusikan urgensi reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Kegiatan ini selaras dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), melalui dorongan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Kedua, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dengan memastikan akses keadilan yang setara bagi semua pihak, baik korban maupun terdakwa. Ketiga, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), karena forum ini menjadi sarana edukasi publik yang memperluas literasi hukum dan meningkatkan kapasitas generasi muda dalam memahami reformasi hukum nasional. Dengan peran aktif Dr. Akbar, FH UGM menegaskan kontribusinya sebagai pusat akademis yang tidak hanya menghasilkan pemikiran kritis, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembaruan sistem hukum di Indonesia.




