Senin (21/4/2025), pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Meeting Pusat Kajian Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan pertemuan luring berkaitan dengan program pendampingan pembentukan Peraturan Kalurahan dengan Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DIY. Pertemuan pendampingan ini diadakan untuk membahas draft Peraturan Kalurahan Sambirejo terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Kegiatan ini turut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat bersama Datun Kejati DIY dan Kalurahan Sambirejo.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya Fakultas Hukum UGM untuk mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-4 yaitu Pendidikan Berkualitas untuk memberikan edukasi terkait pembentukan Peraturan Kalurahan, SDGs poin ke-11 yaitu Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan dengan mewujudkan lembaga kemasyarakatan kalurahan yang mampu bersinergi mengembangkan berbagai potensi yang ada di Kalurahan Sambirejo, SDGs poin ke-16 yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh dengan membangun institusi lembaga pembinaan yang inklusif, dan SDGs poin ke-17 yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan dengan memperkuat kemitraan antara Fakultas Hukum UGM, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Pemerintah Kalurahan Sambirejo.
Pendampingan pembentukan Peraturan Kalurahan Sambirejo ini dihadiri oleh pihak Fakultas Hukum UGM yaitu Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M. selaku dosen hukum adat, Adetia Surya Maulana, Ruth Jessieca Margareth, dan Sahl Radian Setyaki selaku asisten mahasiswa sebagai tim akademisi yang turut serta me-review dan memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Kalurahan Sambirejo. Selain itu, dihadiri pula Tim Datun Kejati DIY yaitu Bapak Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. beserta tim sebagai pihak turut serta mendampingi pembentukan Peraturan Kalurahan Sambirejo dan pihak Kalurahan Sambirejo sendiri yaitu Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho, S.E., M.B.A. beserta tim sebagai pihak yang akan menerima luaran berupa draft Peraturan Kalurahan Sambirejo tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang telah diberikan pendampingan.
Kegiatan ini merupakan implementasi pendampingan pembentukan Peraturan Kalurahan Sambirejo tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang diadakan secara rapat atau pertemuan luring dengan memberikan penjelasan secara langsung terkait hasil desk review draft Peraturan Kalurahan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Airin Liemanto beserta tim. Substansi Peraturan Kalurahan yang di-review terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) di wilayah Kalurahan Sambirejo yang akan ditetapkan beberapa LKK baru sesuai perkembangan dan kebutuhan di Kalurahan Sambirejo. Pertemuan ini menjelaskan beberapa aspek teknis dalam pembentukan suatu Peraturan Kalurahan baik dari aspek formil maupun materiil agar tetap selaras pada payung hukum peraturan di atasnya seperti Peraturan Bupati, Peraturan Daerah Kabupaten, Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Undang-Undang.
Rapat koordinasi PKBH bersama Kejati DIY ini berjalan dengan baik dan menghasilkan tindak lanjut yang segera diwujudkan dalam bentuk konkret. Adanya kegiatan rapat koordinasi ini menunjukkan sinergitas dan kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY berjalan dengan sangat baik dalam memberikan luaran-luaran yang nyata dan bermanfaat untuk masyarakat utamanya dalam hal pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, impactful, dan meaningful.
Penulis: Adetia Surya Maulana