Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Tirtonirmolo mengenai Tanah Kas Desa dan Waris Pertanahan

Rabu (26/2/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum bersama Kejaksaan Tinggi DIY ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Tanah Kas Desa dan Waris Pertanahan” untuk memberikan pengetahuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum pamong kalurahan dan masyarakat di lingkungan Kalurahan Tirtonirmolo.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Lurah Kalurahan Tirtonirmolo, Subagyo. Selanjutnya, Bapak dan Ibu tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. yang membawakan tema “Tanah Kas Desa” untuk memberikan wawasan terkini kepada para pamong kalurahan terkait aturan Tanah Kas Desa di DIY yang merupakan Tanah Kasultanan serta aturan terbaru yaitu yang mengatur tentang Tanah Kas Desa yaitu Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024. 

Pemaparan materi penyuluhan hukum kemudian dilanjutkan oleh dosen narasumber kedua, Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si. yang membawakan materi “Waris Pertanahan” untuk memberikan wawasan kepada bagi para peserta mengenai waris khususnya dalam aspek waris pertanahan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejaksaan Tinggi DIY maupun dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan dan masyarakat yang hadir sebagai peserta penyuluhan.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan tanah kas desa yang baik, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan Tirtonirmolo.

Penulis: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas Kerja

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Perkuat Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Perlindungan Pekerja

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top