Mahasiswa FH UGM Adakan Penyuluhan Untuk Penuhi dan Lindungi Hak Perempuan Pasca Perceraian di Kapanewon Depok Sleman

Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Tim Penyuluhan Hukum Mahasiswa berkolaborasi dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM telah sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Desa Tangguh dan Berkeadilan: Memenuhi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”, Rabu (18/9/2024). Kegiatan ini berlangsung di Kapanewon Depok yang terletak di Komplek Colombo No. 50 A, Papringan, Caturtunggal, Depok, Slemandan dihadiri oleh lebih dari 30 peserta dari berbagai kalangan masyarakat setempat.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta solusi praktis terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap ketidakadilan pasca perceraian. Penyuluhan ini juga bertujuan untuk mendorong terbentuknya desa yang tangguh dan berkeadilan, dengan fokus pada kesejahteraan perempuan dan anak yang sering kali terpinggirkan dalam kasus perceraian.

Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Kepala Kapanewon Depok Wawan Widiantoro, S. Sos., Tim Penyuluh Hukum FH UGM, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Staf dan Pegawai Kapanewon Depok. Acara dipandu oleh Salpiatul Jannah dan Danang Rizky Fadhilla dari Tim Penyuluh FH UGM sebagai MC.

Kepala Kapanewon Depok, Wawan Widiantoro berharap masyarakat dapat memahami lebih baik mengenai hak-hak perempuan dan anak yang sering kali tidak terpenuhi pasca perceraian. “Seperti hak asuh anak, tunjangan nafkah, dan perlindungan dari kekerasan. Masyarakat harus tanggap dan proaktif dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan setara.” ucap Wawan dalam sambutan.

Penyuluhan ini sejalan dengan target SDG 5, yaitu memastikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan serta anak perempuan. Kegiatan ini juga mendukung SDG 16 dengan memperkuat akses keadilan untuk semua dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.

Selain itu, tingginya angka perceraian di Kabupaten Sleman disebabkan oleh perbedaan pandangan atau pemikiran. Menurut data di laman Pengadilan Agama Sleman, dari sebanyak 1191 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sleman, tercatat ada 911 perkara diantaranya merupakan perkara perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, pada 2023. Secara lebih lengkap, sebaran kecamatan (kapanewon) asal para pihak dalam perkara perceraian di Kabupaten Sleman adalah sebagai berikut,

Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa di Kabupaten Sleman, khususnya di Kapanewon Depok, tercatat angka perceraian yang cukup tinggi. Baik perempuan maupun anak sering kali menjadi kelompok rentan dalam mempertahankan hak dan memperoleh keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa mereka termasuk dalam kelompok masyarakat rentan bersama dengan kelompok lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, dan disabilitas. Dalam konteks keluarga, perempuan dan anak seringkali menduduki posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki, yang seringkali menyebabkan perempuan mengajukan perceraian karena mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga oleh suami mereka, termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual, dan ekonomi. Hal ini lah yang kemudian membuat Kamar Agama memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian berkaitan dengan hak pengasuhan dan hak nafkah.

Anantya Aliyya Arkanbariq, S.H. dan Reshandi Ade Zain, S.H.I. sebagai narasumber selaku perwakilan mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan juga yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus keluarga, menekankan pentingnya pemahaman tentang hak-hak hukum bagi perempuan dan anak, serta prosedur yang harus ditempuh untuk memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, narasumber juga memberikan panduan praktis mengenai proses mendapatkan hak asuh anak, tunjangan, dan cara memperoleh hak-hak nya pasca perceraian

Acara ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait kasus perceraian dan masalah hukum keluarga lainnya. Beberapa isu yang diangkat meliputi hak nafkah anak yang tidak pernah diberikan oleh mantan suami sampai anak dewasa, pengurusan hak asuh pasca perceraian.

Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju pembentukan masyarakat desa yang tangguh, adil, dan responsif terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam konteks perceraian. Peningkatan kesadaran hukum ini diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam mendukung keadilan gender dan kesejahteraan anak.

Penulis : Salpiatul Jannah, Danang Rizky (Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Penyunting : Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top