Hadapi Ancaman dan Bahaya Judi Online, Tim Penyuluh FH UGM Lakukan Edukasi di Purbalingga

Selain judi online, hoaks juga menjadi masalah yang perlu diatasi segera. Berdasarkan data dari KOMINFO dari periode Agustus 2018 sampai 31 Desember 2023 ditemukan sebanyak 12.547 isu hoaks. Hoaks ini bak fenomena gunung es yang semakin kita gali akan semakin banyak. Urgensi tersebut yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menekan kasus melakukan upaya preventif sebagai pengamanan anak bangsa dari ancaman bahaya tersebut.

Untuk itu, Tim Penyuluh FH UGM menggelar acara Penyuluhan Hukum “Edukasi Hukum melalui Forum Group Discussion (FGD) dan ARLaw Ular Tangga sebagai Game Edukasi Sadar Hukum terkait Hoax dan Judi Online Berbasis Augmented Reality” di PKBM Cakra Desa Cipaku, Purbalingga, Minggu (8/9/2024). Sasaran acara ini yaitu siswa paket C PKBM Cakra. 

Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Tim Penyuluh FH UGM, Desamind Indonesia dan Desamind Research and Training Center (DRTC). Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Sekolah PKBM Cakra Purbalingga, Tim Penyuluh FH UGM, Presdir Desamind, Tim DRTC Desamind, Desamind Indonesia dan Desamind Chapter Purbalingga. 

Perwakilan Desamind, Luthfi mengatakan anak bangsa memiliki andil besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Sehingga ia berharap, setiap peserta dapat menyadari bahwa Judi Online dan Hoaks merupakan ancaman yang nyata terutama bagi anak muda.  “Setelah selesainya acara ini harapan kami, kita bisa bersama-sama untuk bisa saling mengingatkan, ini tidak hanya tugas kami, tapi tugas kita bersama sebagai anak muda yang cerdas yang baik dan saling membaikkan”  ucap Luthfi.

Pemateri pertama Zaky Badruzzaman, Mahaiswa Magister di Fakultas Hukum UGM membawakan materi mengenai Bahaya Hoax dan Judi Online serta Implikasi Hukumnya.

Zaky menjelaskan bahwa fase mulainya judi online berawal dari eksperimen atau coba-coba, yang mana timbul rasa penasaran dan kemenangan awal. Fase ini berlanjut ke fase keterlibatan secara aktif di mana frekuensi bermain meningkat dan mengabaikan risiko. Jika hal ini dibiarkan, maka akan menyebabkan kecanduan (kehilangan kontrol dan berlebihan). Kecanduan yang dipelihara maka akan menyebabkan kerugian yang lebih besar dan dampak psikologi, sosial dan finansial serta berakhir dengan putus asa (kehilangan harapan).

Pemateri kedua Wakhidin, S.H., M.H., menerangkan soal Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wakhidin menjelaskan bahwa judi online menyebabkan dampak yang nyata bagi penggunanya. Dampak yang nyata ini berupa kecanduan, kerugian finansial, peningkatan angka kriminalitas serta gangguan kesehatan mental. 

Solusi yang ditawarkan sebagai upaya preventif atau pencegahan berupa 1) Jauhi situs web dan aplikasi judi online; 2) Hindari orang-orang yang terlibat dalam judi online; 3) Carilah kegiatan lain yang lebih positif dan bermanfaat dan 4) Jika Anda merasa kecanduan judi online, carilah bantuan profesional.

Selain judi online, ada beberapa poin yang menjadi pembelajaran mengenai penanganan Hoaks, yaitu bagi pelaku yang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik (sosial media). Pelaku dapat dipidana menurut UU No.  1 Tahun 2024 tergantung dari muatan konten yang disebarkan : 

  1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1);
  2. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2);
  3. Jika bermuatan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dipidana berdasarkan Pasal 27A;
  4. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27B;
  5. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29.

Acara selanjutnya dipandu oleh Hardika Dwi Hermawan dengan belajar pencegahan hoaks dan judi online dengan AR Law. AR Law ini berisikan dua games yang bisa diakses oleh peserta. Pertama AR Law menggunakan alat Augmented Reality dan yang kedua permainan Ular Tangga dengan memadukan teknologi. Peserta antusias dalam bermain games tersebut.

Kepala Sekolah PKBM Cakra, Fauzan, berharap acara ini dapat menjadi langkah nyata preventif untuk mengatasi judi online dan Hoaks yang menimpa semua lapisan masyarakat khususnya siswa PKBM Cakra yang hadir. 

Penulis: Zaky Badruzzaman (Mahasiswa penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top