Dua dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. dan Ananda Prima Yurista, S.H., M.H. melakukan penyuluhan hukum kepada Pemerintah Kalurahan Canden di Kantor Kalurahan Canden, Kabupaten Bantul, Senin, (26/8/2024). Dalam agenda tersebut, mereka memberikan pemaparan dengan judul kegiatan “Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kalurahan Canden dalam Pemanfaatan Tanah Kalurahan”. Diikuti oleh perangkat Kalurahan Canden, kegiatan ini dibagi menjadi tiga topik pembahasan, yaitu mengenai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Hukum Waris Adat, serta Pengurusan Sertifikat Turun Waris.
Selain dalam rangkaian Hibah Penyuluhan Hukum Dosen, kegiatan penyuluhan ini juga merupakan kelanjutan kerjasama antara Fakultas Hukum UGM dengan Pemerintah Kalurahan tentang Pengembangan Desa Mitra. Lurah Canden, Beja, S.H., M.H.Li menyambut positif itikad baik para dosen yang bermaksud memberikan penjelasan sesuai dengan kebutuhan di kalurahan setempat.
Pemaparan diawali dengan penjelasan oleh Almonika Cindy Fatika Sari mengenai hukum waris adat. Almonika memaparkan bahwa terdapat pluralisme hukum dalam konteks waris di Indonesia, yaitu waris menurut hukum negara, hukum islam, dan hukum adat. Selain itu, dipaparkan pula prinsip-prinsip hukum adat mengenai waris, misalnya yaitu pewarisan dapat terjadi saat pewaris masih hidup, jika pewaris tidak sempat hartanya ketika masih hidup maka harta warisan dibagi setelah pewaris meninggal dunia. Prinsip lainnya dalam waris adat misalnya bahwa anak angkat berhak mewaris harta orang tua angkatnya.
Selanjutnya, Ananda Prima Yurista menjelaskan bahwa dalam peralihan hak pewarisan, dibutuhkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu dimulai dari Formulir permohonan (diisi, ditandatangani oleh Pemohon/kuasanya, dan diberi materai); Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK); Sertifikat Asli; serta beberapa persyaratan lainnya. Lebih lanjut, dipaparkan juga tahapan pengurusan sertifikat turun waris mulai dari pembuatan surat keterangan waris ke Kantor Kalurahan, mendatangi Kantor Notaris/PPAT untuk mengurus waris ke BPN, serta mekanisme lainnya yang dibutuhkan.
Terakhir, Dr. Dian Agung Wicaksono memaparkan gambaran pengaturan pemanfaatan tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Selain itu, dipaparkan pula analisis terhadap kasus pertanahan di Kalurahan Canden, misalnya kasus berkaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kasus ahli waris yang tidak bisa ditemukan dalam pengurusan waris. Dalam kasus ahli waris, dijelaskan bahwa terdapat mekanisme penetapan ahli waris yang dapat ditempuh melalui pengadilan oleh ahli waris lainnya, adapun Pemerintah Kalurahan dapat membentuk semacam formulir yang menyatakan bahwa Pemerintah Kalurahan menjadi penengah dalam hal di suatu hari ahli waris yang tidak ditemukan mempersoalkan maka proses penyelesaian perlu ditempuh dengan mekanisme kekeluargaan.
Pemaparan oleh ketiga narasumber secara umum sejalan dengan dua poin Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu: (i) life on land (menjaga ekosistem darat) serta (ii) peace, justice, and strong institution (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat). Poin life on land dapat dicapai sebab pemanfaatan tanah kalurahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan melindungi, memulihkan, dan mendukung penggunaan ekosistem darat yang berkelanjutan serta terhambatnya degradasi tanah. Di sisi lain, poin peace, justice, and strong institution dapat dicapai sebab peningkatan kapasitas Pemerintah Kalurahan akan mendukung terciptanya institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penjelasan mengenai waris ditujukan untuk memenuhi kebutuhan empiris di masyarakat berkaitan dengan keadilan, misalnya kebutuhan dalam memahami pluralisme hukum terkait waris. Lebih lanjut, pemaparan tentang peralihan hak pewarisan, termasuk pula pengurusan sertifikat turun waris, sangat penting dalam mencapai keadilan dalam lingkungan keluarga.
Penulis: Dian Agung Wicaksono
Penyunting: Humas