Diskusi Kritis Ekonomi Perawatan (Care Economy) Sebagai Upaya Adil Gender di Indonesia

Kamis (16/5/2024), Pusat Kajian Law, Gender, & Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Sharing Session dengan tema Ekonomi Perawatan (Care Economy) Sebagai Upaya Adil Gender di Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda prioritas LGS dalam rangka peningkatan kapasitas serta diseminasi ilmu pengetahuan antar peneliti, volunteer, serta bagi masyarakat umum.  Topik yang disampaikan juga sejalan dengan visi LGS untuk mengadvokasi hak-hak perempuan dan masyarakat rentan serta sebagai bentuk implementasi dari UN Sustainable Development Goals (SDG) khususnya mengenai pengentasan kemiskinan (SDG 1), kehidupan sehat dan Sejahtera (SDG 3), kesetaraan gender (SDG 5), dan berkurangnya kesenjangan (SDG 10).

Sharing session diisi oleh Peneliti LGS Arimbi Fajari Furqon, S.H yang menjelaskan bahwa ekonomi perawatan (care economy) memiliki keterkaitan secara signifikan terhadap upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Kerja perawatan seperti merawat anak, mengurus lansia, memasak makanan, membersihkan rumah, dan sejenisnya merupakan jenis pekerjaan yang dikategorikan sebagai pekerjaan-pekerjaan reproduktif yang dilekatkan sebagai kerja perempuan akibat konstruksi gender yang membeda- bedakan peran laki-laki dan perempuan. Hal ini menyebabkan anggapan bahwa kerja-kerja perawatan tidak berkontribusi pada perekonomian dan kurang perhatian terhadap kesejahteraan pelaku kerja-kerja perawatan itu sendiri. Padahal tanpa ada kerja-kerja perawatan tersebut, kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat rentan (eg. lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan ODHIV), tidak dapat tercapai. 

Merespon permasalahan tersebut, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D. selaku koordinator tim penyusun naskah Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan dukungan ILO Indonesia menegaskan bahwa terdapat 7 isu strategis ekonomi perawatan. Hal ini disusun guna merespons kondisi yang tidak setara dalam kerja perawatan dan implikasinya pada isu yang lebih luas. Ketujuh isu yang dimaksud diantaranya: 1) Layanan dan program pengasuhan anak (daycare); 2)  Layanan dan program pengasuhan lansia (Longterm-care); 3)  Layanan dan program inklusi bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnnya; 4)  Pengakuan dan perlindungan pekerja perawatan dalam berbagai sektor dan jenis kegiatan perawatan; 5)  Perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan, termasuk perlindungan terhadap ibu menyusui dan fasilitas menyusui; 6)  Penguatan peran ayah dalam pengasuhan anak melalui cuti paternitas bagi pekerja laki-laki; dan 7)  Kontribusi perlindungan dan jaminan sosial dalam ekonomi perawatan. Isu strategis ini sejalan dengan prinsip SDGs yang menekankan adanya program inklusif dan tidak ada satupun yang ditinggalkan (no one left behind). 

Dalam naskah Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan yang berhasil disusun oleh Tim Pusat Kajian LGS dan telah di launching pada Maret 2024 membagi tujuh isu di atas ke dalam 4 tahapan RPJPN, yaitu RPJMN 1 (2025-2029): Penguatan Pondasi Ekonomi Perawatan; RPJMN 2 (2030-2034): Kebijakan Tranformasi Ekonomi Perawatan; RPJMN 3 (2035-2039): Akselerasi Tranformasi Ekonomi Perawatan; dan RPJMN 4 (2040-2045): Transformasi Ekonomi Perawatan yang berkesetaraan gender menuju Indonesia Emas.

Pada akhir kegiatan, pemberi materi mengingatkan bahwa materi yang disampaikan merupakan awal dan bukan akhir dari pengembangan ekonomi perawatan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai urgensi kesadaran mengenai ekonomi perawatan dan juga sekaligus sebagai pendorong bagi para peserta untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan dan praktik yang mendukung kerja-kerja perawatan.

Diskusi yang diikuti oleh sekitar 30 orang ini merupakan agenda prioritas Pusat Studi LGS dalam rangka peningkatan kapasitas serta pengelolaan ilmu pengetahuan antar peneliti, volunteer, serta bagi masyarakat umum. LGS berkomitmen untuk terus menyebarluaskan ilmu pengetahuan terutama dalam isu perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui pendekatan knowledge management

Penulis: Arimbi Fajari Furqon (LGS)

TAGS :  

Berita Terbaru

Mengapa Perlu Pembelaan Kebebasan Akademik Di Kawasan Asia Tenggara?

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ, Center for Law and Social Justice) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan akademik di Asia …

Fakultas Hukum UGM Laksanakan Kerja Sama Rekam Sidang Tindak Pidana Korupsi Bersama KPK dan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak pidana korupsi. Tidak …

FH UGM dan Bawaslu Sleman Teken Perjanjian Kerjasama untuk Pengawasan Pilkada 2024

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka …

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ, Center for Law and Social Justice) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan …

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak …

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, …

Scroll to Top