Program Studi
Pascasarjana
Magister Ilmu Hukum

1. Kurikulum Mata Kuliah Wajib

  1. Teori Hukum
  2. Hukum dan Politik
  3. Sosiologi Hukum
  4. Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum
  5. Seminar Proposal Penelitian
  6. Tesis 

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada: https://law.ugm.ac.id/pasca/magister-ilmu-hukum/kurikulum-magister-ilmu-hukum/

2. Kurikulum Mata Kuliah Wajib Minat

Mata Kuliah Klaster

A. Klaster Keperdataan

  1. Hukum Keluarga Kontemporer
  2. Hukum Perjanjian Kerja
  3. Hukum Pembiayaan
  4. Hukum Asuransi
  5. Perbandingan Hukum Perbankan 
  6. Perbandingan Hukum Pasar Modal

B. Klaster Kenegaraan

  1. Teori dan Hukum Konstitusi
  2. Legislasi Finansial
  3. Hubungan Pusat dan Daerah
  4. Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
  5. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  6. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)

C. Klaster Hukum Pidana

  1. Kebijakan Hukum Pidana
  2. Viktimologi
  3. Penologi Pemasyarakatan
  4. Sistem Peradilan Pidana (Umum, Khusus, dan Internasional)
  5. Perbandingan Hukum Pidana
  6. Kejahatan Transnasional (Transnational Crime)

D. Klaster Hukum Internasional

  1. Hukum Internasional Kontemporer
  2. Hukum Perjanjian Internasional Kontemporer
  3. Hukum Perutusan Negara dan Organisasi Internasional
  4. Hukum Maritim Internasional
  5. Hukum HAM dan Humaniter Internasional Kontemporer
  6. Aspek Hukum dalam Hubungan Ekonomi Internasional

E. Klaster Agraria dan Lingkungan

  1. Resolusi Konflik Sumber Daya Alam
  2. Politik Hukum Agraria dan Lingkungan
  3. Hak Penguasaan atas Sumber Daya Agraria (SDA)
  4. Globalisasi dan Lingkungan Hidup
  5. Hukum Ekonomi atas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  6. Agraria dalam Perspektif HAM

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada: https://law.ugm.ac.id/pasca/magister-ilmu-hukum/kurikulum-magister-ilmu-hukum/

3. Kurikulum Mata Kuliah Pilihan

4. Masa Studi

Kurikulum dilaksanakan dalam waktu paling cepat lebih dari 3 (tiga) semester dan paling lama 6 (enam) semester dengan beban studi 40 (empat puluh) Satuan Kredit Semester (SKS) yang terdiri dari 20 (dua puluh) SKS mata kuliah inti, 12 (dua belas) SKS mata kuliah wajib klaster, dan 8 (delapan) SKS mata kuliah pilihan yang diambil dari klaster lain (Mata Kuliah Lintas Klaster).

5. Herregistrasi

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM wajib melakukan pendaftaran ulang (herregistrasi) untuk dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya. Ketentuan dan prosedur herregistrasi ditentukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada. Herregistrasi untuk mengikuti perkuliahan pada semester genap biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Januari, sedangkan herregistrasi untuk mengikuti perkuliahan pada semester gasal biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Agustus. 

Informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai proses herregistrasi dapat diakses melalui situs Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (http://simaster.ugm.ac.id)

Scroll to Top