Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi

Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi

Informasi Yudisium

1. Yudisium Pasca Sarjana

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah SKS sesuai dengan persyaratan Kurikulum Program Studi Magister Hukum Litigasi dinyatakan lulus Program Studi Magister Hukum Litigasi apabila :

a. Memenuhi persyaratan sebagai berikut :

        1. indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
        2. tidak ada nilai D dan atau E;
        3. telah lulus ujian tesis;
        4. telah menyerahkan naskah tesis yang telah disahkan oleh Dekan; dan
        5. telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang layak dimuat dalam jurnal ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari hasil penelitian tesis.

b. Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas.

Rapat yudisium mahasiswa Program Studi Magister Hukum Litigasi diselenggarakan untuk menetapkan kelulusan dan predikat berdasarkan indeks prestasi kumulatif gabungan keseluruhan proses pembelajaran. Rapat yudisium  tersebut diselenggarakan secara khusus oleh Fakultas. Rapat yudisium untuk menetapkan kelulusan dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut :

        1. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian tesis Program Studi Magister Hukum Litigasi mengajukan usulan yudisium kepada Program Studi Magister Hukum Litigasi, dilampiri dengan kelengkapan berkas :
          • Transkrip Nilai selama mengikuti Program Studi Magister Hukum Litigasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi;
          • Naskah Tesis yang telah mendapatkan pengesahan dari Tim Pembimbing, Tim Penguji, dan Ketua Program Studi;
          • Bukti telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang layak dimuat dalam jurnal ilmiah dan persyaratan lain yang diperlukan.
        2. Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi melakukan evaluasi dan menyampaikan kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa mahasiswa telah menempuh seluruh beban belajar dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum dalam rapat yudisium Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk memutuskan kelulusan mahasiswa.
        3. Fakultas melaporkan kelulusan mahasiswa kepada Universitas guna penerbitan ijazah bagi yang bersangkutan.

Universitas menentukan Predikat Kelulusan kepada lulusan Program Studi Magister Hukum Litigasi berdasarkan pada hasil penilaian akhir secara komprehensif yang mencerminkan kinerja akademik lulusan selama mengikuti proses pembelajaran. Predikat Kelulusan Program Studi Magister Hukum Litigasi meliputi :

      1. Cumlaude (predikat kelulusan dengan pujian); apabila mahasiswa yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 5 (lima) semester.
      2. Sangat Memuaskan (predikat kelulusan tinggi); apabila mahasiswa yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari atau sama dengan 3,51 (tiga koma lima satu) dan kurang dari atau sama dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima), atau mahasiswa yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima)  dan menyelesaikan studi dalam waktu lebih dari 5 (lima) semester.
      3. Memuaskan (predikat kelulusan sedang); apabila mahasiswa yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol) dan kurang dari 3,51 (tiga koma lima satu).
Scroll to Top