Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi
Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi
- Download Handbook prodi
Informasi Tesis
1. Pengajuan Judul, Bimbingan, dan Ujian Tesis
Untuk memperlancar proses penyusunan Tesis, khususnya kesesuaian antara materi yang ditulis dengan dosen pembimbing yang sesuai dengan kompetensi. Dosen Pembimbing Tesis adalah dosen Tetap Fakultas Hukum UGM dan dosen tetap yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM.
Adapun proses pengajuan judul dilakukan dengan langkah-langkah dan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan komunikasi dengan staf administrasi akademik mengenai syarat untuk mengajukan judul;
- Mahasiswa mengajukan rencana penulisan tesis ke Ketua Program Studi dengan membawa form judul tesis untuk ditentukan dosen Pembimbing Tesis;
- Setelah Ketua Program Studi menentukan dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa menghadap dosen Pembimbing Tesis untuk dikonsultasikan;
- Setelah dosen Pembimbing Tesis menyetujui judul, mahasiswa mencatatkan judul dan rumusan masalah yang telah disetujui tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan di kantor Bagian Akademik Program Studi Magister Hukum Litigasi
Sementara itu, proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses pembimbingan Tesis dimulai dengan penulisan Usulan Penelitian yang selanjutnya dikonsultasikan dengan dosen Pembimbing Tesis;
- Dalam waktu 2 (dua) bulan, dengan perpanjangan waktu 1 (satu) bulan, sejak persetujuan judul dan rumusan masalah, usul penelitian Tesis harus sudah mendapatkan persetujuan dosen Pembimbing Tesis;
- Setelah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar proposal, yang prosedur dan waktunya ditentukan oleh Ketua Program Studi;
- Setelah mendapatkan masukan dari seminar proposal, mahasiswa selanjutnya melakukan penelitian dan penulisan draf Tesis;
- Proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan metode yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen Pembimbing Tesis, sepanjang memenuhi batas-batas kewajaran yang diterima oleh umum;
- Setelah pembimbingan penyusunan Tesis selesai pada Hasil Penelitian, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar Hasil Penelitian, yang prosedur dan waktunya ditentukan oleh Ketua Program Studi (paling cepat dilaksanakan pada semester ke 4) ;
- Dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan perpanjangan waktu 2 (dua) bulan, sejak usulan penelitian disahkan, mahasiswa sedapat mungkin siap untuk menempuh ujian Tesis di hadapan dewan penguji;
Setelah proses pembimbingan Tesis selesai, maka selanjutnya dilakukan ujian Tesis dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk dapat menempuh ujian Tesis, mahasiswa harus terdaftar aktif pada semester yang sedang berjalan dan mengisikan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) semester tersebut;
- Ujian Tesis dapat dilaksanakan pada saat mahasiswa menempuh semester ke 4;
- Ujian Tesis dapat dilaksanakan apabila mahasiswa telah mendapatkan IPK serendah-rendahnya 2.88 (dua koma delapan delapan), dan telah lulus TOEFL ITP dengan skor minimal 450 (209 ACEPT dari Pusat Pelatihan Bahasa UGM) dan TPA (dari OTO BAPPENAS)/PAPS UGM dengan skor minimal 500, yang masih berlaku;
- Pada waktu mendaftar ujian Tesis, mahasiswa harus menyerahkan naskah Tesis yang telah dijilid sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan naskah publikasi yang telah dijilid sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
- Ujian Tesis diselenggarakan secara majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen penguji, yaitu 1 (satu) dosen sebagai Ketua Dewan Penguji, dan 2 (dua) dosen sebagai Anggota Dewan Penguji;
- Pada waktu ujian Tesis, mahasiswa harus menyiapkan materi presentasi (transparansi atau powerpoint), berpakaian sopan dan rapi (Pria harus berdasi, Perempuan agar menyesuaikan).