Dosen Departemen Hukum Tata Negara Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. baru saja mengikuti ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan penelitian berjudul “Dinamika Pemberian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Perorangan Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi (Studi Atas Putusan Tahun 2003-2019)” pada Jumat (10/3). Pada promosi doktor ini, bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. dan kopromotor Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law.,Ph.D.. Sedangkan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM.,LL.D., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, M.PA., Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku ketua penguji.

Dalam disertasinya, Dian Agung Wicaksono menjelaskan bahwa pengujian UU pada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan pada masyarakat luas untuk dapat menjadi Pemohon. Luasnya kualifikasi Pemohon berdasarkan UU 24/2003 menjadikan kewenangan konstitusional MK sangat dinamis dalam pelaksanaannya. Pemberian kedudukan hukum (legal standing) merupakan titik sentral karena bila Pemohon pengujian tidak memenuhi salah satu kualifikasi Pemohon, dapat dipastikan permohonan pengujian UU akan dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pengaturan mengenai legal standing Pemohon belum sepenuhnya diatur hukum positif Indonesia.

Dian Agung Wicaksono melalui disertasinya meneliti mengenai dasar pengaturan perumusan kualifikasi legal standing Pemohon, pemberian legal standing Pemohon perorangan, dan perkembangan legal standing Pemohon perorangan dalam perkara pengujian undang-undang. Pertama, dasar perumusan kualifikasi legal standing Pemohon dalam perkara pengujian UU dilihat melalui dua aspek, yaitu kualifikasi Pemohon dan kerugian Pemohon. Kedua, pemberian legal standing Pemohon perorangan dalam perkara pengujian materiil UU khususnya terkait legal standing tax payer dalam praktiknya tidak dipertimbangkan oleh MK. Ketiga, perkembangan legal standing Pemohon perorangan dalam perkara pengujian UU dibagi pada dua aspek, yaitu dalam uji materiil dan uji formil.

Oleh karena pengaturan mengenai hal-hal tersebut di atas belum diatur sepenuhnya, Dian Agung Wicaksono menyarankan perlunya penelitian lebih lanjut terkait dinamika pemberian legal standing Pemohon perorangan dalam pengujian UU oleh MK, dinamika pemberian legal standing Pemohon dalam pengujian UU oleh MK khususnya terkait kualifikasi selain Pemohon perorangan, dan dinamika pemberian legal standing Pemohon perorangan dalam pelaksanaan kewenangan lain yang melekat pada MK.

Dalam sidang terbuka kali ini, Dian Agung Wicaksono berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dengan memuaskan dan dinyatakan lulus dengan nilai A dan predikat cumlaude. Dengan ini diberitahukan bahwa Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. adalah Doktor ke-253 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke-5775 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.

 

Penulis: Putri Pertiwi
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

HPU FH UGM Gelar “CONNECT YES!”: Bangun Komunikasi Positif Melalui Board Game

Health Promoting University Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (HPU FH UGM) menggelar acara inovatif bertajuk “CONNECT YES! Berkomunikasi Asyik Melalui Board Game”. Kegiatan ini merupakan …

Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum HAM Internasional, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia di Laut

Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menambah deretan akademisi terkemukanya dengan dikukuhkannya Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., L.L.M., M.A. sebagai Guru Besar bidang Hukum Hak …

Pusat Kajian CICODS FH UGM Selenggarakan Penyuluhan Hukum di TVRI Yogyakarta

Pusat kajian Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS) bersama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta …

Scroll to Top