Departemen Hukum Pajak
Departemen Hukum Pajak, yang didirikan pada tahun 2003, merupakan departemen termuda di Fakultas Hukum UGM. Walaupun demikian, selama kurun waktu 16 tahun terakhir, Bagian Hukum Pajak sudah meluluskan lebih dari 350 mahasiswa konsentrasi Hukum Pajak. Area kajian Departemen Hukum Pajak mencakup Hukum Pajak materiil dan Hukum Pajak Formil. Area kajian tersebut memfokuskan pada subjek, objek, tarif, tata cara pemungutan pajak dan cara-cara menegakkan ketentuan-ketentuan material Hukum Pajak. Pengetahuan ini dimaksudkan untuk memberikan fondasi kepada mahasiswa dalam menyelesaikan permasalahan pajak sederhana yang terjadi di masyarakat.
Depertemen Hukum Pajak juga menawarkan mata kuliah konsentrasi kepada mahasiswa yang tertarik mendalami lebih lanjut pengetahuan di bidang Hukum Pajak seperti Pajak Pusat, Politik dan Legislasi Pajak, Pajak dan Retribusi Daerah, Hukum Pajak Internasional, serta Sengketa dan Tindak Pidana Pajak. Disamping menyelenggarakan kegiatan akademik berupa perkuliahan, Departemen Hukum Pajak juga menyelenggarakan kegiatan magang yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI. Kegiatan magang ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai salah satu bidang pekerjaan yang dapat dipilih di masa depan setelah lulus dari Fakultas Hukum
Ketua Departemen:
Dr. Arvie Johan , S.H., M.Hum.
Mata Kuliah Wajib Hukum Pajak
- HKU 2143 Pajak Pusat
- HKU 2144 Politik dan Legislasi Pajak
- HKU 2145 Pajak dan Retribusi Daerah
- HKU 2019 Hukum Pajak Internasional
- HKU 2146 Sengketa dan Tindak Pidana Pajak