Webinar PPATK, Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Rabu, 7 April 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.” Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM.

Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk membangun jalinan silaturahmi dan sinergi yang erat dengan seluruh komponen kampus, sekaligus memperdalam pemahaman mengenai antipencucian uang di Indonesia.  Tercatat, sebanyak 287 peserta hadir dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini.

Webinar ini menghadirkan 5 orang pembicara yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), Raden Narendra Djatna, S.H., LL.M (Asisten Khusus Jaksa Agung RI), Fithriadi Muslim (Direktur Hukum PPATK), Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M (Dosen Hukum Pidana FH UGM), dan Eka Nanda R., S.H. LL.M (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM). Adapun yang menjadi pemandu acara adalah Veny Ambar Prameswari, S.H. selaku Pewara.

Acara dimulai pada pssukul 09.00 WIB dengan pemberian sambutan oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dilanjutkan dengan sambutan oleh Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M., selaku Kepala PPATK yang sekaligus membuka acara ini secara resmi.

Sesi Webinar dibuka oleh Zaenur Rohman selaku Moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan pertama oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum yang membahas tentang Pengembalian Aset Kejahatan. Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menuturkan kendala dalam proses pengembalian aset negara yang dicuri, selain itu beliau juga menjelaskan syarat-syarat pengembalian aset negara.

Berikutnya, pemaparan kedua disampaikan oleh Fithriadi Muslim dengan judul materi “RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.” Bahasan beliau fokus pada 4 hal, yaitu: (1) urgensi kebijakan perampasan aset; (2) muatan RUU Perampasan aset; (3) regulasi perampasan aset di beberapa negara; dan (4) perkembangan pembahasan RUU perampasan aset.

Pemarapan ketiga disampaikan oleh Raden Narendra Djatna, S.H., LL.M yang membahas tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dalam penyampaiannya dijelaskan mengenai terminologi-terminologi dalam tindakan perampasan aset serta pelaksanaan perampasan aset di sejumlah negara.

Selanjutnya, pemaparan keempat oleh M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dengan materi Asset Recovery yang membahas tentang kelemahan-kelemahan dalam mekanisme perampasan aset saat ini dan apa saja fitur dari RUU Perampasan aset.

Penyampaian terakhir disampaikan oleh Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M dimana beliau membahas tentang apa saja yang menjadi peluang dan tantangan dalam upaya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Webinar kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sesi Diskusi dan Tanya Jawab kemudian acara ditutup oleh Pewara.

TAGS :  

Berita Terbaru

Siaran Pro Justicia TVRI Yogyakarta Soroti Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tantangan Transisi Transportasi Hijau

Melalui program Hibah Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Pusat Kajian Indonesia Center for Tax Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada …

LitClass Law Library, Upaya Penguatan Literasi Informasi Bagi Pemustaka Law Library

Literasi informasi merupakan keterampilan yang dibutuhkan oleh individu dalam menemukan informasi. Kemampuan literasi informasi dapat menjadikan seseorang untuk berpikir secara kritis serta menambah pengetahuan terkait …

FH UGM Sediakan Sarapan Gratis untuk Mahasiswa Selama Ujian Akhir Semester Gasal 2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyediakan sarapan gratis bagi mahasiswa selama pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Tahun Akademik 2025/2026. Berlangsung pada 8–18 Desember …

Scroll to Top