WEBINAR NASIONAL:
“Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia pada Industri Lembaga Pembiayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”
Salah satu masalah hukum terkait eksekusi Jaminan Fidusia yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Uji Materi ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pemahaman terhadap pokok amar putusan MK tersebut dapat berimplikasi pada banyak hal.
Dengan semangat untuk menyediakan ruang pertemuan berbagai gagasan dalam membincangkan topik tersebut, Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadakan Webinar Nasional dengan susunan sebagai berikut:
KEYNOTE SPEAKER:
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
(Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia)
WELCOMING SPEAKER:
Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
(Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni Universitas Gadjah Mada)
SAMBUTAN:
Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
(Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni FH UGM)
NARASUMBER:
1. Bambang W. Budiawan
(Kepala Departemen Pengawasan Perusahaan Pembiayaan – Otoritas Jasa Keuangan)
2. Suwandi Wiratno
(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia)
3. Edy Wibowo, S.H., M.H.
(Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia)
4. Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
(Dosen Departemen Hukum Perdata FH UGM)
MODERATOR:
Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.Hum.
(Dosen Departemen Hukum Perdata FH UGM)
WAKTU:
Rabu, 10 Februari 2021 Pukul 13.00-16.30 WIB
MEKANISME KEPESERTAAN
Partisipasi sebagai Peserta tersedia dalam dua saluran:
1. Zoom Meeting (terbatas untuk 500 orang)
Pendaftaran melalui:
http://bit.ly/WebinarOJKFHUGM75
2. Live Streaming melalui Channel Youtube “Kanal Pengetahuan FH UGM”