Ujian Terbuka, Siti Kunarti Paparkan Pengadilan Hubungan Industrial

IMG_1793

Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi harapan terciptanya lembaga penyelesaian perselisihan yang bisa memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. UU tersebut menggantikan UU Nomor 22 tahun 1957 tantang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat industrial.

Salah satu cara penyelesaian permasalahan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, hingga saat ini, keberadaan PHI masih menuai kritik. Keberadaan PHI yang tidak dekat dengan masyarakat menjadikan waktu dan biaya sebagai permasalahan utama.

Tidak setiap kabupaten memiliki PHI sehingga masyarakat harus ke provinsi. Ketika para pihak tidak puas dengan putusan PHI, harus mengajukan kasasi ke MA yang artinya para pihak kembali membutuhkan waktu untuk mendapatkan putusan. Sayangnya tidak setiap putusan bisa dilaksanakan karena tidak memiliki kekuatan mengikat secara sosiologis.

“Mereka (pekerja buruh) menginginkan penyelesaian cepat. Tetapi melalui PHI justru semakin lama,” ujar Siti Kunarti, S.H., M.Hum. dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (19/7).

Dosen Universitas Jenderal Soedirman ini menyimpulkan dalam desertasinya yang berjudul “Eksistensi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Sistem Peradilan di Indonesia” bahwa PHI sudah tidak diperlukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan filosofi pembentukannya. Ia mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial cukup dilakukan secara di luar pengadilan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Melalui penyelesaian non litigasi tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan win-win solution.

Namun demikian, keberadaan PHI bukan suatu yang sia-sia. PHI bagi masyarakat industrial dapat menjadi jalan penyelesaian perselisihan terakhir apabila upaya non litigasi tidak terpenuhi. “ Akan tetapi apa yang diharapkan peker, buruh, atau masyarakat industrial termasuk dalam hal ini adalah pengusaha, ternyata belum optimal,” pungkas wanita yang meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan itu. (Lita)

TAGS :  

Berita Terbaru

Gelar Kuliah Tamu Penyusunan Kontrak, Magister Kenotariatan Hadirkan Praktisi Internasional

Senin (18/11/2024), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MKn FH UGM) kembali menghadirkan sebuah acara yang inspiratif melalui Guest Lecture bertajuk “Contractual Technique in …

Fakultas Hukum UGM Adakan Art Therapy, Ajak Mahasiswa Ekspresikan Diri Lewat Seni

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui program Health Promoting University (HPU) mengadakan kegiatan Art Therapy di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum, pada Jumat (15/11/2024). …

Kolaborasi KMN FH UGM dan IMMK Undip, Bangun Karir Notaris Muda melalui Panduan Praktis dan Inspiratif

Kamis (14/11/2024), Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMN FH UGM) dan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro (IMMK UNDIP) menyelenggarakan Campus Visit …

Senin (18/11/2024), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MKn FH UGM) kembali menghadirkan sebuah acara yang inspiratif melalui Guest Lecture bertajuk …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui program Health Promoting University (HPU) mengadakan kegiatan Art Therapy di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum, …

Kamis (14/11/2024), Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMN FH UGM) dan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro (IMMK UNDIP) …

Olimpiade Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (OLIMPUS FH Unpad) merupakan kompetisi yang diselenggarakan oleh Padjadjaran Law Research and Debate Society Fakultas Hukum …

Scroll to Top