Setelah meraih perolehan Champion pada babak nasional kompetisi “The 16th Indonesian National Round of the International Humanitarian Law Moot Court Competition 2021”, Tim Universitas Gadjah Mada berhasil untuk lanjut ke kompetisi “The 20th Red Cross International Humanitarian Law (IHL) Moot 2022 Hong Kong” yang diselenggarakan oleh Hong-Kong ICRC pada 9 – 13 Maret 2022. Pada tahun ini, kompetisi ini berpusat pada sebuah kasus posisi mengenai pertanggungjawaban seorang CEO dari suatu perusahaan teknologi terkait pengadaan teknologi kepada pemerintah yang diperuntukkan untuk (1) membatasi warga sipil di rumah mereka; (2) direncanakan untuk membantu tentara dalam membedakan warga sipil dengan tentara di kelompok masyarakat kecil, sedangkan justru digunakan kelompok yang lebih besar yang berdampak pada korban sipil .
Dikarenakan pandemic COVID-19, Hong Kong Red Cross (HKRC) dan ICRC Beijing Delegation (ICRC) memutuskan untuk menyelenggarakan kompetisi ini secara daring dengan dua tahapan kompetisi yakni tahap memorials dan virtual oral hearings. Kompetisi ini diikuti oleh peserta sebanyak 24 tim yang telah lolos babak nasional yang diselenggarakan masing-masing negara. Pada tahun ini, Tim Universitas Gadjah Mada terdiri dari mahasiswa hukum tahun kedua yaitu Dylan Jesse Andrian (Ketua Delegasi), Aida Lathifa O, Arya Yudhistira Darmawan, Talitha Candrakirana, Cecillia Vinny Kusuma Wardani (Manager) dan mahasiswa hukum tahun ketiga yaitu Mettio Hario Basara dan Astrid Khairunnisa Suhendar (Consul). Setelah persiapan selama lebih dari 7 (tujuh) bulan semenjak bulan April, tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan beberapa perolehan pada “The 20th Red Cross International Humanitarian Law (IHL) Moot 2022 Hong Kong” yaitu berhasil meraih penghargaan Runner up, dan Best Mooter (Dylan Jesse Andrian). Prestasi ini pun menjadi buah dari hasil kerja keras para delegasi dalam kompetisi ini.