Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Substansi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM Gelombang 1 Tahun 2021

A. KETENTUAN UMUM

  1. Peserta memiliki kemampuan untuk menjalankan komputer (laptop) dengan terampil dan tidak memiliki hambatan penglihatan;
  2. Peserta mempersiapkan sarana prasarana sebagaimana Ketentuan Khusus Ujian;
  3. Peserta dilarang mendokumentasikan pelaksanaan ujian maupun soal-soal ujian;
  4. Kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan ujian menjadi tanggung jawab peserta.

B. KETENTUAN KHUSUS

1.  Ketentuan Sarana dan Prasarana

a.  Ketentuan Perangkat

1. Menyediakan perangkat laptop dengan spesifikasi sebagai berikut :

a). Layar berukuran minimal 11 inchi;
b). Sudah terinstall aplikasi Zoom;
c). Kamera laptop dalam kondisi baik dan jelas (resolusi yang bagus) atau diperbolehkan
menggunakan webcam eksternal;
d). Kondisi audio laptop (microphone dan speaker) berfungsi baik.

2. Memiliki akses internet yang lancar dan stabil;
3.  Menyediakan kuota internet yang cukup (minimal 4 GB) atau
melalui akses Internet Service Provider (ISP);
4.  Pastikan baterai laptop dalam kondisi baik sebagai antisipasi apabila terjadi mati listrik;
5.   Pastikan laptop terhubung dengan daya selama pelaksanaan ujian berlangsung.

b.  Ketentuan Meja dan Ruangan

1) Menyediakan meja-kursi dengan tembok sekeliling yang bersih;
2) Meja wajib dibersihkan dari barang-barang selain laptop dan alat tulis (pena/pensil dan kertas);
3) Ruangan yang digunakan oleh peserta wajib memiliki atau mendapatkan pencahayaan
yang baik/terang.

2.  Ketentuan Ujian

Ujian Substansi akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 31 Mei 2021
Pukul                : 08.00 – 12.00 WIB
Materi Ujian    : Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum,
Hukum Perjanjian dan Hukum Pertanahan
Metode             : Daring (Google Form dan Zoom Meeting)

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN

  1. Peserta mengenakan kemeja atau blus berwarna putih dan tidak menggunakan topi. Khusus wanita berkerudung disarankan menggunakan kerudung berwarna cerah;
  2. Ketika mengikuti ujian, peserta wajib sudah menempati meja yang telah disesuaikan dengan persyaratan selama proses ujian berlangsung;
  3. Peserta menyiapkan bukti pendaftaran dan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP, Paspor atau SIM);
  4. Peserta wajib masuk online meeting conference (Zoom Meeting) tepat waktu sesuai jadwal;
  5. Peserta diperkenankan menyiapkan dan menggunakan pena dan lembar kertas polos untuk keperluan corat-coret;
  6. Selama mengerjakan soal ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan posisi 100% wajah dan bahu wajib tampak/terlihat di layar monitor;
  7. Peserta menyalakan microphone selama mengerjakan ujian;
  8. Peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran ketentuan ujian, tidak akan ditegur oleh Pengawas Ujian, namun akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian;
  9. Jika terjadi putus koneksi internet, video (webcam), atau audio (microphone dan speaker) peserta, maka Panitia Ujian akan memutuskan apakah peserta diperbolehkan melanjutkan ujian yang sudah dilaksanakan atau tidak, berdasarkan informasi dan data dari Admin IT;
  10. Peserta yang mengalami kendala teknis saat ujian telah dimulai dan kendala tersebut tidak dapat diselesaikan, dinyatakan didiskualifikasi.

 

 

RINCIAN WAKTU PELAKSANAAN UJIAN

 

No. Waktu (WIB) Kegiatan
1. 08.00 Panitia Ujian membuka ruang ujian di Zoom
2. 08.00 – 08.15 ·  Peserta bergabung pada link Zoom yang telah ditentukan.

·  Link Zoom dan Daftar Peserta akan diumumkan secara terpisah dengan pengumuman ini.

3. 08.15 – 09.15 ·  Pengawas Ujian membacakan Tata Tertib Ujian.

·  Pengawas melakukan Verifikasi Dokumen dan Sarana Prasarana.

·  Peserta menunjukkan kepada Pengawas dengan kamera laptop/eksternal webcam tentang kondisi meja dan ruangan, bukti pendaftaran serta identitas diri (KTP, Paspor atau SIM).

4. 09.15 – 09.30 ·  Pengawas memimpin doa.

·  Pengawas meminta peserta mengisi identitas pada link yang telah ditentukan.

5. 09.30 Ujian dimulai (durasi 120 menit)

·  Pengawas mengumumkan bahwa ujian dimulai.

6. 10.30 Ujian telah berlangsung separuh waktu.

·  Pengawas mengumumkan bahwa ujian telah berlangsung separuh waktu.

7. 11.30 Ujian berakhir

·  Pada pukul 11.25 (5 menit sebelum ujian berakhir), Pengawas mengumumkan bahwa waktu ujian akan berakhir dan peserta wajib segera mensubmit jawaban.

8. 11.30 – 11.35 Pengumuman dan Penutup
TAGS :  

Berita Terbaru

Magister Ilmu Hukum UGM Gelar Lokakarya Pengembangan Kurikulum untuk Hadapi Tantangan Dunia Hukum Modern

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana Palagan. Kegiatan yang …

Delegasi FPPH Palapa FH UGM Raih Juara 3 di Kompetisi Hukum Nasional UII Law Fair VI 2024

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista dan Ghefira Mustika …

Departemen Hukum Perdata UGM Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hukum

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran Mata Kuliah Wajib …

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana …

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista …

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran …

Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Chikita Handriana dan Muhammad Razaq, meraih prestasi luar biasa dengan mendapatkan Juara …

Scroll to Top