Studi Kasus Zakat di Malang antarkan Dosen IAIN Tulungagung Raih Gelar Doktor

img_3433

Sebuah studi mengenai zakat di Kota Malang telah mengantarkan Nur Fadhilah, S.H.I, M.Hum. meraih gelar doktor di Fakultas Hukum UGM pada Sabtu (22/10). Wanita kelahiran Malang itu mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengelolaan Zakat Berdasarkan Asas Keadilan (Studi Kasus Pengelolaan Zakat di Malang Jawa Timur)”. Disertasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu pengelolaan zakat di Malang yang pernah dijadikan pelaksanaan inovasi zakat, adanya forum sinergi organisasi pengelola zakat Malang Raya serta adanya keberadaan beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) di kota Malang.

Ujian terbuka ini diketuai oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Selaku promotor adalah Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., MH., serta Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M. Si. sebagai ko-promotor. Acara tersebut juga mendatangkan anggota eksternal FH UGM yaitu Prof. Dr. Kaelan, MS. dari Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Secara empiris, adanya ketidakadilan dalam pendistribusian zakat dijadikan salah satu landasan Nur Fadhilah untuk memilih zakat sebagai topik dalam disertasinya. Menurutnya, ketidakadilan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya adalah belum terpenuhinya ketepatan sasaran serta pencapaian tujuan dari zakat tersbeut. Selain itu, ketidakadilan juga dapat dilihat dari segi normatif yakni  terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berkaitan dengan pengelola zakat yang berbentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), amil zakat perseorangan, dan perkumpulan orang.

Dalam kesimpulan disertasinya, Ia menyebutkan bahwa konsep pengelolaan zakat berdasarkan keadilan dalam aspek normatif harus memenuhi dua kriteria. Kriteria yang pertama yaitu pemberian kesempatan bagi lembaga maupun perorangan untuk melakukan pengelolaan zakat. Sedangkan kriteria yang kedua adalah keharusan terpenuhinya unsur untuk dapat dinyatakan adil yaitu unsur kelayakan, kebebasan, dan persamaan kedudukan.

Di akhir kata, dosen IAIN Tulungagung tersebut memberi saran terkait diperlukannya koordinasi antar badan pengelola zakat di Malang. Serta perlunya peningkatan kualitas tenaga Amil Zakat melalui pelatihan Amil Zakat.

Setelah jeda istirahat kurang lebih 10 menit, Tim Penguji membacakan hasil ujian terbuka yang menyatakan bahwa Nur Fadhilah, S.H.I, M.Hum. lulus dengan predikat sangat memuaskan. Hasil ujian terbuka ini sekaligus mengantarkan Nur sebagai doktor ke-143 yang lulus dari FH UGM. “Sebagai akademisi hukum Islam, saya berharap saudari bekerja dengan hati dan jiwa. Serta dapat membantu memecahkan persoalan yang sudah di depan mata untuk mentransformasikan Islam untuk menjadi visi peradaban dunia baru bagi manusia”, ujar Adbul Ghofur diakhir acara. (Adik Miftakhur Rohmah/Fitri Isni Ridha)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM, NRGS, Dan PT Pertamina (Persero) Lanjutkan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 Pada Minggu Ke-5 Pembelajaran

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina …

Terima Kunjungan Kerja Pansus DPR RI, FH UGM Berikan Masukan Akademis dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang …

Mahasiswa FH UGM Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pelindungan Data Pribadi di Era Digital melalui Siaran RRI PRO 2 Yogyakarta

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, penggunaan layanan digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Aktivitas seperti berbelanja daring, menggunakan media sosial, …

Scroll to Top