Studi Kasus Zakat di Malang antarkan Dosen IAIN Tulungagung Raih Gelar Doktor

img_3433

Sebuah studi mengenai zakat di Kota Malang telah mengantarkan Nur Fadhilah, S.H.I, M.Hum. meraih gelar doktor di Fakultas Hukum UGM pada Sabtu (22/10). Wanita kelahiran Malang itu mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengelolaan Zakat Berdasarkan Asas Keadilan (Studi Kasus Pengelolaan Zakat di Malang Jawa Timur)”. Disertasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu pengelolaan zakat di Malang yang pernah dijadikan pelaksanaan inovasi zakat, adanya forum sinergi organisasi pengelola zakat Malang Raya serta adanya keberadaan beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) di kota Malang.

Ujian terbuka ini diketuai oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Selaku promotor adalah Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., MH., serta Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M. Si. sebagai ko-promotor. Acara tersebut juga mendatangkan anggota eksternal FH UGM yaitu Prof. Dr. Kaelan, MS. dari Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada.

Secara empiris, adanya ketidakadilan dalam pendistribusian zakat dijadikan salah satu landasan Nur Fadhilah untuk memilih zakat sebagai topik dalam disertasinya. Menurutnya, ketidakadilan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya adalah belum terpenuhinya ketepatan sasaran serta pencapaian tujuan dari zakat tersbeut. Selain itu, ketidakadilan juga dapat dilihat dari segi normatif yakni  terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berkaitan dengan pengelola zakat yang berbentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), amil zakat perseorangan, dan perkumpulan orang.

Dalam kesimpulan disertasinya, Ia menyebutkan bahwa konsep pengelolaan zakat berdasarkan keadilan dalam aspek normatif harus memenuhi dua kriteria. Kriteria yang pertama yaitu pemberian kesempatan bagi lembaga maupun perorangan untuk melakukan pengelolaan zakat. Sedangkan kriteria yang kedua adalah keharusan terpenuhinya unsur untuk dapat dinyatakan adil yaitu unsur kelayakan, kebebasan, dan persamaan kedudukan.

Di akhir kata, dosen IAIN Tulungagung tersebut memberi saran terkait diperlukannya koordinasi antar badan pengelola zakat di Malang. Serta perlunya peningkatan kualitas tenaga Amil Zakat melalui pelatihan Amil Zakat.

Setelah jeda istirahat kurang lebih 10 menit, Tim Penguji membacakan hasil ujian terbuka yang menyatakan bahwa Nur Fadhilah, S.H.I, M.Hum. lulus dengan predikat sangat memuaskan. Hasil ujian terbuka ini sekaligus mengantarkan Nur sebagai doktor ke-143 yang lulus dari FH UGM. “Sebagai akademisi hukum Islam, saya berharap saudari bekerja dengan hati dan jiwa. Serta dapat membantu memecahkan persoalan yang sudah di depan mata untuk mentransformasikan Islam untuk menjadi visi peradaban dunia baru bagi manusia”, ujar Adbul Ghofur diakhir acara. (Adik Miftakhur Rohmah/Fitri Isni Ridha)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM dan RRI Siarkan Edukasi Publik tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk Dukung Pelaku Kreatif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM , bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 102.5FM sukses menyelenggarakan …

Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kompetisi Legislative Drafting Fasih Law Fair 2025, Angkat Isu Regulasi AI

Delegasi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih prestasi gemilang dalam ajang Legislative Drafting Competition Fasih Law Fair 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UIN Sayyid …

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Scroll to Top