Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan siaran Penyuluhan Hukum dengan tema “Akomodasi Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Adat di Indonesia”. Kegiatan ini terlaksana pada Rabu (4/5/2025) melalui siaran langsung Radio RRI Yogyakarta. Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UGM, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM, serta Radio RRI Yogyakarta.
Siaran penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dinamika sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia. Secara khusus terkait bagaimana hukum Islam dapat mengakomodasi sistem kewarisan adat yang sudah hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam acara tersebut, hadir dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Anantya Aliyya Arkanbariq, S.H., M.H., selaku Dosen Universitas Surakarta dan Wildan Ulul Albab, S.H. selaku Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM.
Anantya Aliyya memaparkan mengenai sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia. Sistem tersebut meliputi sistem hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Ia juga menjelaskan sejumlah contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat, terutama sengketa yang timbul akibat perbedaan pemahaman antara sistem waris Islam dan adat. Selain itu, Anantya Aliyya juga menyoroti pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa waris melalui jalur hukum maupun non-litigasi secara bijak.

Sementara itu, Wildan Ulul menjelaskan perbedaan mendasar antara hibah dan warisan yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan semasa pemberi masih hidup, sedangkan warisan diberikan setelah pewaris meninggal dunia. Kesalahan dalam memahami dua konsep ini dapat menimbulkan konflik, terutama dalam pembagian harta keluarga. Pada kesempatan tersebut, Wildan Ulul juga turut menyampaikan pandangan bahwa musyawarah dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan adalah kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan waris. Ia menekankan bahwa harta warisan tidak seharusnya menjadi pemicu keretakan hubungan keluarga.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif bersama pendengar RRI Yogyakarta yang sangat antusias. Melalui siaran ini, diharapkan masyarakat semakin memahami berbagai sistem kewarisan dan mampu menyelesaikan konflik waris secara bijak, damai, dan berkeadilan.
Lebih jauh, kegiatan ini juga berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 16 Peace, Justice and Strong Institutions melalui upaya mendorong akses keadilan bagi semua dan memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Selain itu, kegiatan ini mendukung SDG 5 Gender Equality, dengan mendorong pemahaman hak-hak perempuan dalam sistem kewarisan, serta SDG 10 Reduced Inequalities dengan memperkuat pemahaman masyarakat tentang keadilan dalam pembagian harta waris lintas sistem hukum yang ada.
Penulis: Wildan Ulul Albab (Penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)