Sharing Session Pusat Kajian Law, Gender, and Society FH UGM bersama Nyai Nissa Wargadipura, Pendiri Pesantren Ekologi Ath-Thaariq

Jumat  (23/01/2023), Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah (LGS FH UGM) melakukan sharing session dengan Tokoh Perempuan Inspiratif, Nyai Nissa Wargadipura selaku pendiri Pesantren Ekologi Ath-Thaariq. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memacu semangat advokasi dan pengabdian anggota LGS sekaligus untuk mempertajam pengetahuan berbasis refleksi pengalaman. Apalagi pengalaman kali ini dibagikan olehi tokoh yang berkontribusi dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan dan masyarakat rentan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) mengenai pendidikan berkualitas (SDG 4).

Sharing sesion dimulai dengan pertanyaan umum mengenai latar belakang Nyai Nissa Wargadipura berkecimpung dalam advokasi permasalahan yang ia temui. Nyai Nissa memaparkan bahwa berdirinya Pesantren Ekologi Ath-Thaariq bermula dari keterlibatannya dalam konflik agraria, khususnya yang dihadapi oleh petani. Nyai Nissa menjelajahi kehidupan petani untuk memahami konflik agraria yang ada, bahkan ia sampai menemui kelompok petani di daerah yang jauh. Karena tidak ada transportasi, Nyai Nissa memaksakan diri untuk mencari jalan raya dan ikut kendaraan apapun yang ditemui agar dapat sampai ke tujuan.  Nyai Nissa berpesan, “Percayalah jika teman-teman turun ke lapangan, kecerdasan teman-teman akan berkembang pesat dan akan memupuk simpati.” Nyai Nissa mengatakan bahwa rasa simpati dan panggilan menjadi pendorong dirinya untuk selalu melakukan advokasi.

Jika simpati dan panggilan sudah tertanam, Nyai Nissa menekankan pentingnya untuk mengorganisir kelompok. Pengorganisasian menjadi kunci dalam advokasi karena seruan dari kelompok akan lebih kuat dan lebih didengar oleh pemangku kepentingan. Hal tersebut dapat memperkuat kedudukan kelompok tersebut. Pada pengalaman Nyai Nissa, ia mengorganisir kelompok petani di Garut untuk menghadapi konflik agraria. Terdapat banyak tantangan dalam mengorganisir kelompok dan melakukan advokasi. Namun, Nyai Nissa percaya bahwa setiap masalah pasti akan ada jawabannya. Dalam melakukan pengorganisasi kelompok terdapat beberapa hal yang harus jelas, seperti apa permasalahan yang ingin ditangani, siapa yang harus didorong untuk menyelesaikan permasalahan, dan apa yang diharapkan oleh kelompok tersebut. Berpegang teguh pada prinsip tersebut, Nyai Nissa bergerak untuk membela hak-hak petani untuk hidup layak melalui pengelolaan tanah yang memberikan kesejahteraan kepada petani dan berkelanjutan.

Pengalaman di atas merupakan perjalanan spiritual yang dilalui Nyai Nissa. Dari perjuangan dan perjalanan spiritual tersebut, satu kesadaran yang melekat pada Nyai Nissa adalah sumber daya alam merupakan kunci dari kesejahteraan dan memiliki peran dalam menyelesaikan permasalahan sosial, termasuk permasalahan yang dihadapi perempuan. Kesadaran tersebut mendorong Nyai Nissa bersama suaminya mendirikan Pesantren Ekologi Ath-Thaariq. Pesantren Ekologi Ath-Thaariq merupakan institusi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat sekitar sekaligus membangun karakter kepemimpinan dan kewirausahaan yang mengedepankan perspektif agama, gender, konservasi lingkungan dan kearifan lokal. Nyai Nissa mengatakan bahwa perspektif-perspektif tersebut merupakan pilar dari pembangunan yang mensejahterakan dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut tercermin dari moto Pesantren Ekologi Ath-Thaariq yaitu “Peduli Bumi, Peduli Sesama, Peduli Masa Depan”. 

Kegiatan Nyai Nissa melalui Pesantren Ekologi Ath-Thariq memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat mulai dari pengembangan tata kelola produksi pertanian yang baik dan berkelanjutan bagi petani, melakukan dakwah yang berperspektif konservasi lingkungan, serta mendidik santri-santri yang memiliki jiwa kepemimpinan. Pada tingkat nasional, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengakui bahwa Nyai Nissa merupakan tokoh inspiratif dalam pemberdayaan perempuan. Kontribusi Nyai Nissa juga diakui ditingkat internasional dimana UN Indonesia mengakui peran Nyai Nissa dalam transformasi agrikultural di Indonesia yang juga merupakan bentuk realisasi dari UN Sustainable Development Goals, khususnya pemberantasan kemiskinan (SDG 1), kesetaraan gender (SDG 5), komunitas dan kota yang berperspektif keberlanjutan (SDG 11) dan pencegahan permasalahan iklim (SDG 13). 

Mengakiri sharing session, Nyai Nissa memberikan tips untuk berpartisipasi dalam konservasi alam, yaitu menggunakan produk-produk yang ramah lingkungan. Salah satu contoh adalah penggunaan produk-produk alami, seperti menggunakan garam dengan perasan jeruk nipis untuk membersihkan diri atau “luluran” sebagai pengganti bahan kimiawi yang tidak ramah lingkungan. 

Pada akhir sharing session, para peserta juga merefleksikan pengetahuan yang didapatkan. Semangat dari Nyai Nissa dalam beradvokasi juga dirasakan oleh para peserta. Peserta juga merasa komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan pelindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak perempuan dan masyarakat demi tercapainya kesetaraan gender menjadi lebih kuat dan akan mengedepankan interseksionalitas, salah satunya interseksi antara perempuan dan alam. Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum UGM berterimakasih kepada Nyai Nissa Wargadipuran untuk kesediannya berbagi pengalaman dan pengetahuan dan berkomitmen untuk meneruskan semangat dan menerapkan pengetahuan yang didapatkan untuk kepentingan masyarakat umum.

Penulis: LGS

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top