Sharing Session “Peran Paralegal Komunitas PEKKA dalam Meningkatkan Women Access to Justice”

Pusat Kajian Law, Gender, & Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan Sharing Session Seri 2 dengan tema “Peran Paralegal Komunitas PEKKA dalam Meningkatkan Women Access to Justice” pada Jumat (28/06/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian LGS bersama dengan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dalam mengidentifikasi peran Paralegal Komunitas dalam upaya meningkatkan women access to justice. Penelitian lapangan telah dilakukan di 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun pengumpulan data dilakukan melalui Focus Group Disscussion (FGD), wawancara mendalam, serta observasi, dengan melibatkan 55 Paralegal Komunitas Pekka, 45 masyarakat yang pernah didampingi, 67 partisipan dari instansi pemerintah, dan 5 mitra non-pemerintah. 

Annisa Ayuningtyas S.H., LL.M dan Khoirunissa Sri Yudyaningrum, S.H sebagai peneliti menjadi pemantik diskusi pada kesempatan kali ini. Moderator kegiatan merupakan peneliti LGS, Arimbi Fajari Furqon S.H.

Acara dibuka dengan pemaparan materi oleh Annisa Ayuningtyas mengenai conceptual framework dan posisi Paralegal Komunitas dalam kerangka hukum Indonesia. Berdasarkan penelitian, Paralegal Komunitas belum mendapatkan pengakuan yang cukup dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Peran Paralegal Komunitas diakui dalam peraturan, tapi dalam konteks-konteks tertentu seperti sebagai pendamping korban kekerasan – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) – dan pendamping perempuan yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan perannya, Paralegal Komunitas juga dikenal dalam kebijakan sebagai ‘Paralegal Desa’ dalam program Desa Sadar Hukum  yang ditujukan untuk peningkatan kesadaran hukum dan penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi. Selebihnya, dalam hal pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum, UU Bantuan Hukum dan peraturan-peraturan di bawahnya baru menjangkau Paralegal Komunitas secara terbatas, yakni Paralegal Komunitas yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum. 

Pada kenyataannya, berdasarkan penelitian, Paralegal Komunitas memiliki bentuk organisasi yang berbeda dan peran yang jauh lebih komprehensif bagi masyarakat. Sejak tahun 2005, Yayasan PEKKA telah aktif mengembangkan Paralegal Komunitas dalam progam pemberdayaan hukum. Hingga pertengahan tahun 2022, tercatat setidaknya ada 620 Paralegal Komunitas yang tersebar di 54 kabupaten/kota. Khoirunissa memaparkan bahwa Paralegal Komunitas memiliki profil yang cukup beragam dalam hal status perkawinan, perkerjaan, dan tingkat pendidikan. Peran yang mereka lakukan di masyarakat juga beragam, dimulai dari konsultasi hukum, pendampingan hukum dan psikis bagi korban, advokasi, community organizing, sosialisasi dan edukasi. Peran-peran tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan kemampuan Paralegal Komunitas di wilayah masing-masing. Pendampingan yang dilakukan juga cukup beragam, namun yang paling dominan adalah pendampingan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan dan pendampingan korban KDRT. Dalam menjalankan perannya, Paralegal Komunitas menghadapi beberapa tantangan dalam upaya meningkatkan women access to justice, diantaranya adalah dukungan operasional yang belum memadai, kurangnya pengakuan terhadap eksistensi Paralegal Komunitas, hubungan dengan pemerintah yang masih belum partisipatif dan akomodatif, keterbatasan pengetahuan Paralegal Komunitas di bidang hukum, serta minimnya pencatatan dan pendokumentasian kasus. 

LGS kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk pengembangan program Paralegal Komunitas, salah satunya adalah meningkatkan intensitas pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sekaligus sebagai sarana untuk evaluasi dan monitoring. LGS juga mendorong adanya pengaturan dalam perundangan yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Paralegal Komunitas ketika harus melakukan pendampingan korban dan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang betapa pentingnya peran Paralegal Komunitas dalam meningkatkan women access to justice, sehingga timbul pengakuan yang menguat bagi Paralegal Komunitas. Pengakuan, perlindungan, dan pengembangan Paralegal Komunitas merupakan salah satu bentuk wujud dari pemenuhan Sustainable Development Goals, khususnya SDG 16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang Tangguh serta SDG 5 mengenai kesetaraan gender.

LGS berterima kasih kepada Yayasan PEKKA, Paralegal Komunitas, Pemerintah, serta pihak-pihak lain yang turut serta dalam penelitian ini. LGS berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan Paralegal Komunitas demi tercapaianya women access to justice.

Penulis: Arimbi Fajari Furqon

TAGS :  

Berita Terbaru

Mengapa Perlu Pembelaan Kebebasan Akademik Di Kawasan Asia Tenggara?

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ, Center for Law and Social Justice) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan akademik di Asia …

Fakultas Hukum UGM Laksanakan Kerja Sama Rekam Sidang Tindak Pidana Korupsi Bersama KPK dan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak pidana korupsi. Tidak …

FH UGM dan Bawaslu Sleman Teken Perjanjian Kerjasama untuk Pengawasan Pilkada 2024

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka …

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ, Center for Law and Social Justice) mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan …

Fakultas Hukum UGM bersama KPK melalui Direktorat PJKAKI dan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan perjanjian kerjasama kegiatan rekam sidang (Reksi) perkara tindak …

Jumat (20/9/24), Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, …

Scroll to Top