Seorang Dokter Raih Gelar Doktor di Fakultas Hukum

img_3420

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali menggelar Ujian Promosi Doktor pada hari Jumat (21/10). Promovendus kali ini ialah dr. Budiman, S.H., MS., M. Hum., seorang Purna Tugas, Dokter Fungsional Kemenkum Ham Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia mengangkat desertasi berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata dokter swasta yang menangani pasien penderita Steven Johnson Syndrome, suatu penyakit kulit disebabkan oleh hipersensitivitas karena obat-obatan. Penyakit ini jarang dijumpai di masyarakat. “bisa seorang dokter yang praktik 30 atau 40 tahun belum pernah mendapatkan satu pun pasien yang mempunyai penyakit tersebut,” ujarnya.

Budiman saat mempertahankan desertasinya yang berjudul Pertanggungjwaban Perdata Dokter dengan Pasien Sindrom Stevens Johnson pada Praktek Swasta di Kota Yogyakarta mengaku tertarik mengangkat isu ini, mengingat Steven Johnson Syndrome merupakan penyakit yang bersifat unpredictable, tidak dapat diduga. Gelaja Steven Johnson Syndrome baru timbul setelah pasien mengonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit yang sedang ia derita, misalnya demam. Bisa jadi obat tersebut, bukannya menyembuhkan penyakit awal tetapi memunculkan Steven Johnson Syndrome  yang tidak terdeteksi pada diagnosa awal.

Ketika dihubungkan dengan keadaan memaksa (overmacht), dokter bisa mengalami kebimbangan ketika mengobati pasien. Dokter memiliki kewajiban memberi pasien obat setelah melakukan diagnosa walaupun setiap orang memiliki potensi untuk menderita Steven Johnson Syndrom. “Dikaitkan pada keadaan memaksa karena dokter pada satu posisi dilema; diobati bisa berakibat Steven Johnson Syndrome, tidak diobati bisa disalahkan,” jelas Pria kelahiran Solo ini.

Pada kesimpulan desertasinya, Budiman menyampaikan bahwa pertama, dokter praktek swasta yang mendapat pasien dengan Sindrom Stevens Johnson menurut hukum perdata tidak dapat dinyatakan bersalah, karena hal ini termasuk risiko pengobatan. Kedua, tidak ada pertanggungjawaban perdata dokter praktek swasta karena hal tersebut merupakan keadaan memaksa dan dokter tidak bersalah, serta kelanjutan moral dengan merujuk pasien ke rumah sakit atau kepada dokter yang berkompeten menangani kasus ini.

Pria yang berkecimpung dalam dua disiplin ilmu, ilmu kedokteran dan ilmu hukum, ini berhasil lulus dengan predikat memuaskan. Budiman merupakan doktor ke 142 Yang lulus dari FH UGM. (lita/Irzi)

TAGS :  

Berita Terbaru

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top