SEMINAR NASIONAL HUKUM KESEHATAN “Implikasi Sistem Rujukan dalam Era JKN Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pasien”

Kesehatan merupakan hak dasar seseorang yang harus dipenuhi agar fungsi-fungsi sosialnya dapat dijalankan. Pemerintah harus memastikan setiap rakyat terpenuhi haknya untuk sehat dan menjamin akses layanan kesehatan yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945

Terkait akses terhadap layanan kesehatan, dalam pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Salah satu program untuk mendukung hal tersebut adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan salah satu jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang dilaksanakan oleh BPJS.

Sehubungan dengan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS, dengan sistem rujukan online, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan antara lain keluhan pasien tentang sulitnya mendapatkan rujukan ke fasilitas rujukan tingkat lanjut yang sesuai. Sementara pada dasarnya sistem rujukan berdasarkan BPJS kesehatan tidak berubah, justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan. (Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf).

Sementara menurut UU Rumah Sakit no 44/2009 Pasal 32 huruf g salah satu hak pasien adalah memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

Diharapkan melalui seminar nasional hukum kesehatan yang diselenggarakan Magister Kesehatan Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Majelis Pembina Kesehatan Umum PWM Muhammadiyah DIY, akan diperoleh pembahasan lebih mendalam terkait implikasi sistem rujukan dalam era JKN terhadap pemenuhan hak-hak pasien.

 

#Pembicara dalam seminar:
dr. Aris Jatmiko, M.M.
(Kepala Div.Reg. VI BPJS Jawa tengah – DIY)

dr. Ahmad Faisol Sp.Rad., M.Kes, MMRS
(MPKU PWM DIY)

Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum
(Guru Besar Fakultas Hukum UGM)

#Waktu:
Sabtu, 17 November 2018, 08.00-13.00 WIB

#Tempat:
Fakultas Hukum UGM, Gedung V – R.5.3.1,

#Gratis untuk Mahasiswa
CP: Rani (08179402357)

 

Seminar MHKES 2018

TAGS :  

Berita Terbaru

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang II 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Seminar Nasional UGM Bahas Implikasi Revisi UU BUMN terhadap Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan …

Penutupan PKPA XIV Oleh FH UGM dan PERADI RBA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat di Gedung III …

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi …

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat …

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung …

Scroll to Top