Departemen Hukum Bisnis, bersama Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (MHBK) Fakultas Hukum UGM serta Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), telah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta: Royalti dan Peranan Lembaga Manajemen Kolektif”.
Seminar ini dilaksanakan Selasa (23/9/2025) di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM dengan mengundang narasumber dari berbagai kalangan. Seminar ini diisi oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum, Kementerian Hukum RI), Agung Damarsasongko, S.H., M.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI), Prof. David Price (Charles Darwin University, Australia), Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM), Once Mekel, S.H. (musisi sekaligus legislator) yang dipandu oleh Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai moderator.
Dalam seminar tersebut, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan komitmen pemerintah melindungi hak ekonomi pencipta dengan fokus pada skema tarif, kesadaran hukum, transparansi, dan pemanfaatan teknologi digital. Agung Damarsasongko menekankan peran sentral LMKN dan LMK meski masih ada celah transparansi yang perlu diatasi melalui teknologi. Dari perspektif internasional, Prof. David Price memaparkan praktik di Australia di mana royalti dikelola collecting societies dan sengketa diselesaikan melalui Copyright Tribunal, seraya menyoroti tantangan baru akibat perkembangan teknologi digital. Sementara itu, Prof. M. Hawin mendorong revisi regulasi agar mengakomodir prinsip fair use dan mengusulkan lisensi sinkronisasi diserahkan langsung kepada pemegang hak. Dari sisi praktisi, Once Mekel menekankan pentingnya kontrak yang adil bagi musisi, mengingat kompleksitas kepentingan dalam industri musik.
Sesi seminar ditutup dengan diskusi tanya jawab yang berlangsung interaktif, dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan kepada para narasumber oleh Ketua Prodi MHBK, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., bersama Ketua CICODS, Herliana, S.H., M.CommLaw., Ph.D.
Seminar nasional ini juga memiliki relevansi erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Diskusi mengenai perlindungan hak cipta dan mekanisme distribusi royalti mendukung pencapaian SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dengan menjamin bahwa para pencipta memperoleh hak ekonomi yang adil atas karya mereka, sehingga mendorong industri kreatif berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, aspek edukasi hukum yang dikupas dalam forum ini selaras dengan SDG 4: Pendidikan Berkualitas, karena memberikan wawasan komprehensif kepada akademisi, praktisi, dan masyarakat mengenai hak cipta di era digital. Lebih jauh, keterlibatan lintas sektor—mulai dari pemerintah, akademisi, praktisi hukum, hingga musisi—mewujudkan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, yang menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat sistem perlindungan hukum dan menciptakan ekosistem industri kreatif yang inklusif serta transparan.
Penulis: Aika Fatiha Azhar dan Nabiel Harits Pratama (Departemen Hukum Bisnis)




