Dalam sambutan seminan ini, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., menyampaikan perkembangan pesat teknologi informasi menimbulkan berbagai manfaat maupun tantangan di berbagai sector tak terkuciali pada sektor industry keuangan. Seminar nasional ini diharapkan dapat memberi manfaat keilmuaan bagi peserta serta menjadi salah satu rujukan untuk melakukan transformasi kebijakan pada sektor keuangan di Indonesia.
Pembicara pertama, Bapak Anton Dewantoro, S.T., M.M., Business Development Sandton Consulting, menyampaikan definsi dasar mengenai teknologi Blockchain serta kegunaan teknologi Blockchain dalam tataran praktis. Pembicara kedua adalah Ibu Rosalia Suci Handayani, S.H., LL.M., Direktur Eksekutif Direktorat Hukum Bank Indonesia. Ibu Suci menekankan bahwa inovasi inovasi yang muncul dari perkembangan teknologi khususnya Blockchain harus diberi ruang dan diarahkan agar tidak terjadi hal hal yang tidak dinginkan. Beliau mencontohkan salah satu fenomena virtual currency yaitu Bitcoin yang merupakan salah satu pemanfaatan teknologi Blockchain. Dikarenakan fluktuasi nilai Bitcoin terlalu tajam, sehingga pada saat nilai Bitcoin turun drastis tidak ada otoritas keuangan yang concern dan bertanggung jawab untuk menstabilkan. Indonesia sendiri secara implisit melarang pengguanaa virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, virtual currency masih diperbolehkan menjadi komoditi yang dapat diperdagangkan pada bursa berjangka. Beliau menutup pembicaraan dengan menjelaskan bahwa Teknologi Blockchain bukan merupakan teknologi yang buruk, hanya saja masih banyak yang perlu di mitigasi. Jangan sampai teknologi yang memiliki kemungkinan pemanfaatan yang banyak ini digunakan orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakuan tindakan yang melawan hukum. Dilanjutkan oleh Bapak Bagasi Seitaji, MBA yang merupakan Analis Junior Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan. Beliau membahas Blockchain khusunya pada industry Fintech peer to peer (P2P) landing. Fintech Lending berguna untuk pemberian pinjaman termasuk pengumpulan dana, di Indonesia P2P Lending dikenal sebagai pinjaman gotong royong online. Mekanisme Blockchain pada P2P Landing, ketika penerima pinjaman butuh dana dan sudah menjalani proses sehingga masuk dalam marketplace, maka apabila pemberi pinjaman tidak ingin menanggung secara penuh, maka pemberi pinjaman lain dapat berkontribusi untuk pinjaman tersebut. Sehingga, dibutuhkan smart contract yang harus memasukkan pengaturan bahwa uang baru dapat ditransferkan bila sudah fully funded.
Terakhir, pembicara dari Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Departemen Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, membahas mengenai Aspek hukum penggunaan block chain akan dilihat lagi dari prinsip-prinsip perbankan. Beliau menekankan bahwa teknologi dapat diaplikasikan pada segala bidang kehidupan termasuk bidang keuangan khusunya perbankan. Pengaplikasian teknologi tetap harus sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan antara lain prinsip kepercayaan, kehati hatian, kerahasian, dan mengenal nasabah agar tetap melindungi kepentingan Negara dan masyarakat. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari para peserta yang hadir. Lalu, seminar ditutup secara resmi oleh Ketua Departemen Hukum Dagang, Ibu Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., L.L.M, Ph.D. dan dilakukan pemberian plakat bagi para narasumber.