Eksistensi Legal Technology di Indonesia: Peluang dan Tantangan

Eksistensi Legal Technology di Indonesia
Legal Discussion Eksistensi Legal Technology di Indonesia: Peluang dan Tantangan pertama kali dibuka oleh Executive Secretary Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies UGM, Araya Anggara Putra, S.H. Executive Secretary CTRL UGM berharap bahwa legal discussion ini dapat menambah khazanah ilmu dibidang hukum dan teknologi di era revolusi industri 4.0 ini. Terlebih lagi memperluas pandangan seseorang terhadap legal technology dan menumbuhkan inovasi baru dalam produk legal technology di Indonesia sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu hukum. Setelah Pembukaan dilakukan oleh Executive Secretary Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies UGM acara dilanjutkan oleh pengisian materi oleh dua orang pembicara.

Pembicara pertama yaitu, Evandri Pantouw, S.H. selaku CEO indexalaw dan Organizer  Jakarta Legal Hacker. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa pada saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa Rancangan Peraturan terkait hukum dan teknologi, seperti RPP E-Commerce, P-P Lending Regulation, Information and Technology Regulation, dan lain-lain. Rancangan-Rancangan tersebut sudah ada dari tahun 2014, namun sampai sekarang belum terealisasikan. Terlebih lagi, Beliau menyatakan bahwa dengan adanya peran teknologi dalam ilmu hukum dapat sangat mempermudah kehidupan sehari-hari seperti dengan adanya digitalisasi,  maka segala bentuk dokumen akan lebih tersusun, kemudahan untuk berkonsultasi dengan lawyer karena hadirnya chatbot, dan bahkan di Singapore, pendirian PT hanya membutuhkan waktu 3 jam dikarenakan semua pengaplikasian dapat dilakukan online.

Kemudian Beliau juga menyampaikan mengenai technology reform di lingkup hukum seperti hadirnya artificial intelligence, blockchain, cryptography, computer vision, natural language process, machine learning, dan geographic information system. Kehadiran technology reform tersebut sekilas terlihat dapat menimbulkan isu hukum yang baru, namun, kehadiran teknologi tersebut justru makin memudahkan kehidupan legal professions. Seperti dengan hadirnya cryptography atau blockchain dapat menjamin keaslian suatu transaksi elektronik,  electronic discovery yang dapat mencari produk hukum yang relevan dengan hanya menggunakan keyword, legal research, dan practice management, Regulatory Tech yang dapat mencari regulasi dan mengetahui syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, Sup Tech yang dapat membantu regulator untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran suatu proses seperti halnya KYC kredit. Sebelum pembicara kedua dipersilahkan untuk mengisi materi, terdapat sesi tanya jawab dari peserta yang hadi kepada Pembicara Pertama.

Pembicara kedua yaitu, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., L.LM., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Beliau mengatakan bahwa Indonesia pada saat ini sedang menghadapi industrial revolution 4.0 dan ini merupakan salah satu momentum untuk Indonesia untuk beradaptasi dalam perubahan. Untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut, Indonesia sendiri  sudah memiliki online single submission yang membuat proses menjadi mudah seperti dalam bal pembuatan PT. Namun, sistem itu sendiri tidak berjalan dengan baik dikarenakan terbatasnya infrastruktur di daerah. Di Amerika, Pada tahun 2016, Massachusetts Institute of Technology pernah melakukan simulasi natural language processing berbentuk aplikasi yang sudah mempelajari 10,000 kontrak. Kemudian MIT juga turut mengundang lima orang dari lima law firm terkenal yang kemudian diinstruksikan untuk menyaingi teknologi tersebut. Hasil riset tersebut membuktikan bahwa lime orang lawyer tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memberikan analisis, rekomendasi pembenaran, dan analisis kesalahan kontrak tersebut. Jika dilihat, memang kelihatannya teknologi akan selalu menang, kita dapat saja menunda teknologi dengan campur tangan hukum, namun teknologi akan selalu mengalir disekitar legal barriers. Lalu, setelah pembicara kedua mengisi materi, dilanjutkan oleh sesi tanya jawab dari peserta yang hadir. Kemudian, seminar ditutup oleh Araya Anggara dengan memberikan kesimpulan dan dilanjuti oleh pemberian plakat kepada kedua narasumber.

Berita Terbaru

PKPA Angkatan XI Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI)

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XI …

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Halo, Sobat Justicia!   Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Scroll to Top