Departemen Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Center for Intellectual Property Competition and Disputes Settlement Mechanism Studies (CICODS) mengadakan seminar nasional bertajuk “Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Perkembangannya.” Seminar nasional tersebut diadakan pada hari Rabu, 27 November 2019 di Fakultas Hukum UGM.
Seminar nasional dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Sigit Riyanto menyatakan seminar ini adalah kegiatan yang cukup signifikan untuk dunia pendidikan tinggi hukum maupun praktik hukum yang ada di Indonesia, terutama dunia hukum bisnis. Dekan berharap seminar ini dapat memberikan implikasi dan update tentang penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan perkembangannya, sebab penyelesaian sengketa dengan arbitrase sekarang banyak dimanfaatkan bukan hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh negara.
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S dalam keynote speech-nya menekankan tentang permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, salah satunya adalah dalam hal eksekusi. Beliau menganggap ada carut-marut dalam tataran praktik eksekusi putusan arbitrase asing dan menilai bahwa akademisi perlu memberikan kontribusi untuk memperbaikinya. Selain itu, beliau juga mengemukakan ide pembentukan BANI di wilayah Jogjakarta Solo Semarang (Joglosemar) untuk dapat berkontribusi menangani sengketa bisnis di wilayah tersebut secara lebih efisien.
Adapun pembicara dalam seminar nasional tersebut adalah Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., guru besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sekaligus Ketua BANI Palembang yang membawakan materi dengan tema “Praktik Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)”. Pembicara selanjutnya adalah Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., guru besar Fakultas Hukum UGM sekaligus Direktur CICODS Fakultas Hukum UGM yang menyampaikan presentasi dengan tema “Online Arbitration dalam Perspektif UU No. 30 Tahun 1999 (UU Arbitrase dan APS)”. Pembicara terakhir adalah Herliana, S.H., M.Comm.Law., Ph.D, dosen Fakultas Hukum UGM dengan tema presentasi “Pengambilan Putusan Arbitrase (Arbitrators’ Decision Making)”. Dalam memaparkan materi seminar, para pembicara dimoderatori oleh Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.), dosen dari Departemen Hukum Bisnis Fakultas Hukum UGM.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dengan para peserta dan dilanjutkan dengan agenda pembahasan mengenai reorganisasi Asosiasi Pengajar Hukum Bisnis (APHB) oleh Prof. Nindyo Pramono. Dalam pembahasan singkat tersebut beliau memaparkan wacana-wacana yang bertujuan agar APHB dapat berkembang sebagaimana asosiasi lainnya, misalnya Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), yang dapat dimulai dengan mengadakan seminar, call for paper, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan hukum bisnis.