Kunjungan Kerja Panitia Khusus Tata Tertib DPD RI dan FGD bertema “Implementasi Fungsi Legislasi dan Fungsi Pengawasan DPD RI Sesuai dengan UU MD3 dan UU P3”

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM mengadakan Focus Group Discussion dengan tema “Implementasi Fungsi Legislasi dan Fungsi Pengawasan DPD RI Sesuai dengan UU MD3 dan UU P3” dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus Tata Tertib DPD RI pada hari Senin, 25 November 2019 lalu. Kegiatan ini juga sekaligus dilakukan untuk menginventaris masukan dalam rangka perubahan Tata Tertib DPD mengenai fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPD RI.

Focus Group Discussion ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Adapun pemateri dalam Focus Group Discussion ini adalah Andy Omara, S.H., MPub&IntLaw., Ph.D. yang merupakan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. selaku Pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, serta Ahli Hukum Tata Negara Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H.

Sesi materi diawali dengan pemaparan dari Andy Omara, S.H., MPub&IntLaw., Ph.D. yang membahas mengenai implementasi kewenangan DPD RI. Dalam paparannya, beliau menyatakan bahwa desain DPD dari awal tidaklah ideal, mengingat DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas, tetapi dengan legitimasi yang kuat. Hal tersebut berdampak pada implementasi kewenangan DPD yang menjadi kurang bisa dideteksi. Adapun dalam rangka implementasi fungsi legislasi dan pengawasan, beliau menyatakan bahwa DPD perlu memaksimalkan pelaksanaan mandat yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Poin penting dari materi beliau adalah pembahasan mengenai penambahan kewenangan bagi DPD untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011. Dr. Zainal menyatakan bahwa kewenangan pemantauan dan peninjauan terhadap UU tersebut dapat didudukkan sebagai bagian dari fungsi legislasi, mengingat pemantauan dan peninjauan sendiri pada dasarnya merupakan bagian dari siklus pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga, proses pembentukan tidak hanya berhenti ketika suatu UU diundangkan dan disebarluaskan, tetapi dilanjutkan dengan proses peninjauan yang kemudian menjadi dasar dari adanya perencanaan pembentukan UU selanjutnya. Kemudian, beliau juga menyatakan bahwa DPD sendiri harus berani untuk menafsirkan kewenangan yang telah diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.

Pembicara terakhir pada sesi materi ialah Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H. Beliau menjelaskan mengenai dinamika dan permasalahan yang terjadi dalam pembentukan Peraturan DPD mengenai Tata Tertib, khususnya berkaitan dengan masa jabatan, yang mana sebelumnya telah diuji di Mahkamah Agung. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, beliau menyampaikan perlu adanya perubahan paradigma dalam pembentukan tata tertib yang secara internal perlu diperbaiki oleh DPD. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan tata tertib DPD ini perlu untuk segera diselesaikan secara internal oleh DPD.

Setelah pemaparan dari ketiga pemateri, sesi dilanjutkan dengan tanya jawab yang berjalan cukup dinamis dan substantif berkaitan dengan berbagai isu yang telah dibahas oleh ketiga pemateri, dan ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator.

 

 

 

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top