Agus Marzuki, S.H., M.Hum. melaksanakan ujian promosi doktor pada Kamis, 31 Maret 2016. Mahasiswa S3 Fakultas Hukum UGM bimbingan Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. dan Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. ini mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan Register 45 Mesuji Lampung dalam Perspektif Keadilan”.
Dalam ujiannya, di Ruang III.1.1 FH UGM, Rektor Universitas Megoupak Lampung ini menjelaskan konflik tenurial di kawasan hutan Register 45 Mesuji Lampung diawali dari adanya sebuah pertentangan dalam penguasaan kawasan hutan antara pemegang izin dan munculnya masyarakat perambah dalam melakukan penguasaan pada kawasan hutan tersebut. Masyarakat perambah ini adalah masyarakat yang hadir dalam penguasaan hutan yang terdiri dari masyarakat Jawa, Bali, Palembang, Makassar, dan sebagian masyarakat Lampung.
Makna dari tenurial pada disertasi ini adalah sebuah konflik yang memiliki banyak dimensi. Permasalahan atas kawasan hutan Register 45 Mesuji ini sangat kompleks sehingga penulis disertasi beranggapan bahwa diperlukan adanya pendekatan yang holistik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Pendekatan holistik ini berbeda dengan pendekatan konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah. Pendekatan konvensional yang dimaksud adalah pendekatan yang hanya melihat satu sudut pandang saja sedangkan pendekatan holistik merupakan pendekatan dengan menggunakan sudut pandang yang luas dan menyeluruh serta memperhatikan keadilan bagi semua pihak.
Agus Marzuki, S.H., M.Hum. mengajukan beberapa konsep dalam penyelesaian konflik tersebut, yaitu penggunaan paradigma holistik, hukum yang responsive dan progresif koheren antara substansi, struktur dan kultur hokum masyarakat secara adil, perefleksian penyelesaian konflik dengan pola kemitraan, dan perefleksian putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan objek sengketa pencabutan izin atas kawasan hutan Register 45 Mesuji.
Hampir semua Penguji memberikan apresiasi kepada pria kelahiran tahun 80-an ini karena penelitiannya yang dianggap sangat langka. Setelah ujian terbuka yang dilaksanakan selama satu jam itu selesai, Tim Penguji yang diketuai oleh Dekan FH UGM, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D., menyatakan ketentuan predikat yang diberikan kepada Doktor baru tersebut. Doktor ke-123 dari FH UGM dan Doktor ke 2115 dari UGM ini mendapatkan predikat cumlaude atas hasil pembelajaran dan penelitiannya selama menempuh masa studi S3 di Fakultas Hukum UGM. (Fitri/Sekar)