Puskaha Djojodigoeno Selenggarakan Diskusi Publik “Dinamika Penguasaan Tanah Yang Berasal Dari Hukum Adat”

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno (Puskaha Djojodigoeno) menyelenggarakan diskusi publik pada Kamis (9/11) di Ruang Sidang Pusat Kajian Fakultas Hukum UGM. Diskusi mengankat isu penting dinamika penguasaan tanah yang berasal dari hukum adat. Topik ini bagian dari pendapat hukum sahabat pengadilan (Amici Curiae Brief) yang disampaikan oleh Puskaha Djojodigoeno untuk Gregorius Jeramu, Putusan No. 10/Pid.sus-TPK/2023/PT Kpg. Pendapat hukum ini disampaikan untuk membantu Majelis Hakim pada tingkat kasasi yang menangani perkara dalam memperkuat pertimbangan hukum terkait penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap penguasaan tanah adat perorangan dan hukum adat yang mengaturnya.

Majelis hakim dalam putusan No. 10/Pid/Sus-TPK/2023/PT Kpg memutuskan bahwa Gregorius Jeramu terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi atas tanah adat yang dimilikinya dikarenakan Gregorius tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Namun demikian, Gregorius telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun. Putusan tersebut dianggap menegasikan keberlakuan hukum adat, termasuk penguasaan tanah menurut hukum adat atau jamak dikenal hak ulayat. Kekeliruan pemahaman ini, di lapangan akan berpotensi memperluas definisi/ cakupan apa yang disebut dengan tanah negara. 

Terdapat 2 poin utama dalam pendapat hukum yang disampaikan oleh Puskaha Djojodigoeno. Pertama, bidang-bidang tanah yang sudah dibagikan atau dikuasai oleh perseorangan anggota masyarakat hukum adat dan hukum adat masih berlaku kepada tanah-tanah tersebut, maka itu masih merupakan tanah adat/ tanah ulayat. Kedua, tanah-tanah yang tidak atau belum terdaftar tidak mutatis mutandis menjadi tanah negara.

Diskusi dihadiri oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Antusiasme mahasiswa terhadap perkembangan isu hukum tanah adat sangat besar. Saling tukar pikiran dan perspektif yang beragam disampaikan oleh para peserta. Dengan adanya diskusi ini, Puskaha Djojodigoeno ikut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals SDGs poin ke 4 (pendidikan bekualitas) dan 15 (kehidupan daratan). Adapun Amici Curiae Brief Puskaha Djojodigoeno dapat diakses pada link berikut:  http://ugm.id/AmiciPutusan10PidSusTPK2023PTKpg .

 

Penulis: Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Selenggarakan Kuliah Perdana Pascasarjana 2025/2026: Membentuk Profesi Hukum Berintegritas di Era Kecerdasan Buatan

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sukses menyelenggarakan Kuliah Perdana Pascasarjana sebagai bagian dari Orientasi Mahasiswa Baru Semester Gasal Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jumat …

Magister Kenotariatan FH UGM Sambut Mahasiswa Baru dalam Kuliah Perdana Pascasarjana 2025/2026

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM bersama dengan Program Pascasarjana lainnya di Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Kuliah Perdana Program Pascasarjana Fakultas Hukum Tahun …

Hari Ketiga Orientasi MIH FH UGM: Penekanan pada Kesehatan Mental dan Pembekalan Akademik Mahasiswa Baru

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah menyelenggarakan kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru hari ketiga untuk Tahun Akademik 2025/2026 …

Scroll to Top