Pungutan Kalurahan: Urgensi, Dasar Hukum, dan Strategi Implementasi di Kalurahan Sumberagung, Jetis, Bantul

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul, menyelenggarakan forum akademik bertema “Pungutan Kalurahan: Urgensi, Dasar Hukum, dan Strategi Implementasi”. Acara yang berlangsung di FH UGM pada Rabu (10/9/2025) ini menghadirkan unsur akademisi serta aparat penegak hukum, di antaranya Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., dari FH UGM, dan Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H., dari Kejaksaan Tinggi DIY. Perangkat Kalurahan Sumberagung turut hadir untuk membahas rancangan Peraturan Kalurahan terkait pungutan desa, yang pada kesempatan tersebut telah diverifikasi dan disetujui oleh Kejati DIY.

Kegiatan ini berfokus pada upaya memperkuat kapasitas kelembagaan desa melalui instrumen pungutan yang sah secara hukum. Selama ini, pendapatan desa masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya pungutan yang diatur melalui Peraturan Kalurahan, desa memiliki sumber pendapatan tambahan untuk membiayai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pungutan kalurahan diposisikan bukan sebagai beban masyarakat, melainkan sebagai kontribusi resmi yang hasilnya langsung kembali kepada warga dalam bentuk program pembangunan.

Manfaat kegiatan ini tidak hanya sebatas penyusunan peraturan, tetapi juga memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, dan aparat penegak hukum. Kalurahan Sumberagung memperoleh legitimasi hukum yang jelas untuk melaksanakan pungutan desa, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan akuntabel. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kepastian bahwa pungutan tersebut akan dikelola secara transparan dan diarahkan pada kepentingan bersama.

Topik yang dibahas dalam forum mencakup tiga aspek utama. Pertama, urgensi pungutan kalurahan sebagai langkah strategis membangun kemandirian desa dan memperkuat tata kelola kelembagaan. Kedua, dasar hukum yang menegaskan pentingnya Peraturan Kalurahan agar tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Ketiga, strategi implementasi yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas melalui pelaporan terbuka.

Penerapan pungutan kalurahan memiliki relevansi erat dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Pungutan dapat mendukung SDGs 1 terkait pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain itu, SDGs 8 juga terdukung karena pungutan dapat menjadi modal untuk mengembangkan UMKM lokal. Pada SDGs 9, pungutan dapat membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk fasilitas digital desa. Dari sisi tata kelola, pungutan berkontribusi pada SDGs 16 dengan memperkuat kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Lebih jauh, pelibatan perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam forum ini juga mencerminkan semangat SDGs 17 yang menekankan pentingnya kemitraan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Forum ini menghasilkan kesepakatan bahwa pungutan kalurahan di Sumberagung diatur melalui Peraturan Kalurahan yang sah, diimplementasikan dengan prinsip partisipasi dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Dengan langkah ini, Sumberagung menegaskan diri sebagai pelopor dalam menyusun regulasi pungutan desa yang legal, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, yang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bantul dan DIY.

Penulis: Muhammad Fathur Rizqi

TAGS :  

Berita Terbaru

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top