Salah satu tujuan negara adalah mensejahterakan seluruh warga negara. Sebagaimana konsep dari welfare state, maka konsep tersebut memberikan tugas kepada pemerintah agar dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, bestuurszoorg (kesejahteraan umum), dengan konsekuensinya adalah pemerintah memiliki kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala sisi kehidupan masyarakat.
Dalam peraturan perundang-undangan, kepentingan umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan /atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
Sebelum dilakukan proses cut and fill oleh Pemerintah Daerah Brebes pada Jalan Poros Buara-Kubangsari Kawasan Peruntukan Industri (KPI), maka diperlukan beberapa tahapan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Penyusunan Program Dan Anggaran, bersinergi dengan sistem transportasi dan logistik serta harus didasarkan pada rencana tata ruang wilayah;
- Perencanaan Teknis, meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak terputus;
- Pengadaan Tanah, yang mana dalam kasus a quo pada dasarnya tidak diperlukan karena telah menjadi milik pemerintah daerah melalu hibah;
- Pelaksanaan Konstruksi;
- Pengoperasian Jalan; dan/atau
- Preservasi Jalan.
Dalam proses pelaksanaan konstruksi tersebut, khususnya dalam proses cut and fill pada Jalan Poros Buara – Kubangsari Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, diatur beberapa izin yang perlu dipenuhi, yaitu: yakni sebagai berikut:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
- Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);
- Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Material Galian;
- Izin Lalu Lintas Penggunaan Jalan;
- Izin Pemanfaatan Air Permukaan
Secara prinsip, segala ketentuan-ketentuan tersebut di atas wajib diperhatikan, kecuali jika hendak melakukan suatu diskresi (Lihat UU Administrasi Pemerintahan / UUAP), dengan syarat:
- sesuai dengan tujuan Diskresi, yaitu: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
- sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
- tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
- dilakukan dengan iktikad baik.
Adapun mengenai skema pendanaan yang dapat digunakan Pemkab untuk melakukan cut and fill jika bersumber dari swasta akan bergantung pada kategori jalan yang nantinya akan ditetapkan pada lahan dimana cut and fill dilakukan. Dalam hal jalan akan ditetapkan sebagai jalan umum, skema hibah baik hibah berupa hibah jasa maupun hibah uang. Jika jalan ditetapkan sebagai jalan khusus, Pemkab Brebes dapat menjalin Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan badan hukum swasta yang nantinya akan menggunakan fasilitas jalan tersebut
1 Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.; Annisa Syaufika Yustisia R., S.H., M.H.; dan Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.