Perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVI tahun 2025 resmi ditutup pada Sabtu (30/08/2025) yang diselenggarakan secara daring (online). Penutupan ini menandakan bahwa PKPA Angkatan XVI yang menjadi kolaborasi antara FH UGM dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) telah usai.
Penutupan perkuliahan ini dihadiri oleh perwakilan pihak FH UGM juga perwakilan PERADI SAI. Pihak FH UGM menghadirkan Ketua Unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum., dan Ketua Panitia PKPA XVI, Annisa Syaufika Y. R. S.H., M.H, juga panitia-panitia dari PKBH. Selanjutnya, dari pihak PERADI SAI menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dan Ketua Komite Pendidikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI SAI, yaitu Dr. N. Pininta Ambuwaru, S.H., M.M., M.H., LL.M.
Setelah sesi sambutan dari FH UGM dan PERADI SAI serta penyampaian laporan akhir kelulusan seluruh peserta PKPA, perwakilan peserta PKPA XVI, Jansen Joshua, S.H. dan Drs. Hanafi, S.H., M.Hum., turut memberikan kesan dan pesan mereka. Keduanya menuturkan bahwa penyelenggaraan PKPA XVI telah memberikan banyak pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui diskusi materi maupun praktik langsung. Mereka juga menekankan bahwa pengalaman ini menjadi bekal penting bagi para calon advokat untuk mengembangkan diri sebagai profesional hukum yang berintegritas.

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVI merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM dalam mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs). Kegiatan ini secara langsung berkontribusi pada poin 4 tentang Pendidikan Bermutu melalui peningkatan kualitas pembelajaran hukum, serta poin 8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dengan mempersiapkan calon advokat yang profesional dan siap terjun ke dunia kerja. Lebih jauh, PKPA juga mendukung pencapaian poin 16 terkait Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, mengingat profesi advokat memiliki peran penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan menjamin tegaknya supremasi hukum. Dengan demikian, penyelenggaraan PKPA Angkatan XVI tidak hanya menghasilkan lulusan yang cakap secara akademis dan praktik, tetapi juga memberi kontribusi signifikan dalam memperkuat demokrasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Zabrina Clarissa Al Faiqah (Mahasiswa Paruh Waktu Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM)




