Sabtu (31/8/24) Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melaksanakan penyuluhan hukum sebagai upaya pembinaan desa sadar hukum di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kerja sama di bidang pengabdian kepada masyarakat dengan Desamind Indonesia Foundation (Yayasan Indonesia Bercahaya), dalam hal ini dilakukan bersama Desamind Chapter Malang. Selain bertujuan untuk merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga merupakan langkah Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian poin ke-16 SDGs dengan membentuk institusi pembinaan yang inklusif serta poin ke-17 SDGs melalui pengembangan kemitraan guna mencapai hasil yang lebih nyata dan optimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, mewakili dekanat FH UGM. Selain itu, tiga dosen narasumber turut hadir untuk memberikan penyuluhan, yakni Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. sebagai Ketua PKBH dan dosen hukum pidana FH UGM, Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. selaku Sekretaris II PKBH dan dosen hukum adat FH UGM, serta Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw. selaku Sekretaris I PKBH dan dosen hukum perdata FH UGM. Dr. Dani Krisnawati memberikan penyuluhan tentang “Judi Online”, Dr. Sartika Intaning Pradhani membahas “Perkawinan Anak dan Hubungan Pacaran pada Remaja”, sementara Muhammad Jibril menyampaikan materi tentang “Pinjaman Online Ilegal”. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada remaja dan masyarakat Desa Kebobang mengenai risiko serta aspek hukum terkait judi online, perkawinan anak, hubungan pacaran remaja, dan pinjaman online ilegal.
Pemaparan materi dari ketiga dosen narasumber tersebut dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi bersama peserta penyuluhan dengan sangat baik. Dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari para peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sehingga terwujudnya desa sadar hukum di Desa Kebobang. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bentuk penguatan sinergi kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM bersama mitra yaitu Desamind Indonesia Foundation dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat dengan lebih baik sehingga dapat mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik juga kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)