Jumat (7/2/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan upaya Fakultas Hukum untuk mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan membangun institusi lembaga pembinaan yang inklusif.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Lapas menghadirkan Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. dari Departemen Hukum Pidana dan Dr. Hartini, S.H., M.Si. dari Departemen Hukum Islam sebagai narasumber. Keduanya merupakan dosen di Fakultas Hukum UGM. Niken memberikan penyuluhan mengenai “Hukum Pidana Umum dan Hak-Hak Tahanan” untuk memberikan wawasan kepada para tahanan mengenai hukum pidana dan hak-hak apa saja yang sepatutnya mereka dapatkan selama menjalani masa tahanan. Sementara itu, Hartini memaparkan topik “Hukum Perceraian Islam” untuk memberikan wawasan terkait hukum keluarga dalam hal ini perceraian Islam untuk menambah wawasan para tahanan terkait aturan hukum perceraian Islam yang berlaku di Indonesia.
Pemaparan materi dari kedua narasumber tersebut dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai.
Penulis: Adetia Surya Maulana (PKBH)