Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta mendampingi penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Sambirejo Tentang Kelompok Masyarakat Bidang Kepariwisataan. Pendampingan dilakukan melalui paparan review yang dilaksanakan Senin (8/9/2025) bertempat di Ruang Pusat Kajian FH UGM. Bertindak sebagai reivewer yakni dosen FH UGM, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. Pada kesempatan ini hadir perwakilan Kejati DIY dan Pemerintah Kalurahan Sambirejo.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Kalurahan Sambirejo agar dapat disusun dengan tepat, taat asas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendampingan melalui review draf rancangan peraturan ini tidak bersifat satu arah. Diskusi timbal balik berlangsung hidup dalam forum paparan review. Bahkan reviewer juga mengingatkan agar penyusunan rancangan peraturan kalurahan ini membuka seluas mungkin partisipasi masyarakat sesuai prinsip partisipasi bermakna.
Melalui paparannya reviewer memberikan catatan dan saran, mulai dari aspek format, penulisam, dan utamanya materi muatan yang akan diatur. Beberapa catatan reviewer tersebut antara lain judul tidak perlu menyebutkan nama daerah karena sudah melekat dalam pembukaan dan penetapan. Pada bagian konsiderans yaitu bagian menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada bagian ini perlu dicantumkan dengan jelas unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi alasan penyusunan peraturan.

Selanjutnya mengenai dasar hukum dalam rancangan peraturan kalurahan. Penting untuk diperhatikan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang sudah dicabut atau diperbarui. Penulisan peraturan perundang-undangan yang telah diperbarui menjadi satu dengan peraturan perundang-undangan asalnya. Reviewer memberi saran dasar hukum perlu ditambahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Pada bagian ketentuan umum, ditekankan perlunya kejelasan dalam batasan istilah, definisi, maupun singkatan. Reviwer memberi saran untuk menambahkan definisi “Sadar Wisata” mengacu pada Pergub DIY 40/2020.
Adapun ruang lingkup rancangan peraturan kalurahan ini meliputi penyelenggaraan kelompok masyarakat bidang kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan. Materi muatan ini disarankan dapat ditambah mengenai partisipasi masyarakat. Justru seharusnya masyarakat adalah komponen utama dalam penyelenggaraan kepariwisaatan. Masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi kegiatan kepariwisataan di wilayah kalurahan.
Kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Sambirejo ini juga memiliki keterkaitan erat dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, melalui peningkatan kualitas regulasi di bidang kepariwisataan, kegiatan ini mendukung SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, karena sektor pariwisata berbasis masyarakat mampu membuka peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong ekonomi lokal. Kedua, aspek edukasi hukum dan pelibatan aktif masyarakat dalam forum penyusunan peraturan turut berkontribusi pada SDG 4: Pendidikan Berkualitas, dengan memberikan pemahaman praktis tentang hak dan kewajiban warga dalam pembangunan kepariwisataan. Selain itu, dengan menekankan prinsip partisipasi bermakna, kegiatan ini sejalan dengan SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, karena menghadirkan tata kelola yang inklusif, transparan, dan akuntabel di tingkat desa. Tidak kalah penting, kolaborasi antara FH UGM, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Pemerintah Kalurahan Sambirejo mencerminkan implementasi SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, yang menegaskan pentingnya sinergi multipihak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Melalui pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Tentang Kelompok Masyarakat Bidang Kepariwisataan ini diharapkan dapat membawa manfaat yaitu memastikan aturan yang dibuat nantinya berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Masyarakat juga mempunyai dasar yang kuat dalam hal pengelolaan kepariwisataan. Dengan adanya rancangan peraturan Kalurahan ini sedapat mungkin bisa diintegrasikan dan bisa mendorong upaya pembangunan dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan yang tetap memperhatikan prinsip budaya kearifan lokal, pariwisata yang berbasis masyarakat dan inklusif.
Penulis: Hairurrahman (Asisten Pendamping Peraturan Kalurahan Bidang Kepariwisataan, Prof. Tata Wijayanta)



