Rabu (4/3/2026), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui BPSK”, dalam memberikan wawasan terhadap masyarakat terkait penyelesaian sengketa konsumen. Berlangsung selama 38 menit, siaran ini menyoroti isu perlindungan konsumen yang terjadi dalam kehidupan berbelanja sehari-hari.
Menghadirkan Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM dan Dr. Edy Wijayanti, S.E., M.H.Kes. selaku Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta, diskusi penyelesaian sengketa konsumen berlangsung secara lengkap dan koheren dengan fokus pembahasan pada perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen. Kedua narasumber memberikan penekanan bahwa sengketa konsumen sangat mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari, Beberapa diantaranya adalah parkir kendaraan, perbelanjaan e-commerce, hingga bertransaksi di bank.
Sehubungan dengan peran serta BPSK dalam sengketa konsumen, Dr. Edy Wijayanti juga menjelaskan mengenai prosedur penyelesaian sengketa di BPSK yang dapat dilaksanakan pada masing-masing provinsi di Indonesia. Sejumlah langkah strategis pun diambil dalam mengoptimalisasi proses ini, misalnya dengan penyusunan Raperda terkait perlindungan konsumen di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, dijelaskan pula berkaitan dengan metode penyelesaian sengketa konsumen yang terdiri dari konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Di sisi lain, Annisa Syaufika juga menyoroti pentingnya upaya antisipasi dalam transaksi serta korelasinya dengan peran BPSK. Hal ini adalah sebuah langkah krusial guna memastikan proses transaksi antara pembeli dan penjual berjalan lancar dan terhindar dari potensi sengketa. Pada sesi penutup, Annisa Syaufika juga menitipkan sebuah pesan bagi para konsumen dan pelaku usaha pada perangkat e-commerce, “Harapan saya adalah agar konsumen lebih aware atas hak-haknya dengan adanya BPSK sesuai amanat UUPK. Adanya BPSK telah meningkatkan acces to justice bagi para konsumen.”

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini adalah tindakan konkret pengabdian masyarakat yang berkesesuaian dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada pengabdian masyarakat. Pelaksanaan pengabdian lewat penyuluhan ini merupakan bentuk kontribusi langsung dalam pelaksanaan agenda Sustainable Development Goals, terkhusunya pada SDGs Poin ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas lewat pelaksanaan penyuluhan pada platform digital, Poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh lewat optimalisasi fungsi BPSK sebagai pihak fasilitator sengketa, serta Poin ke-17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan lewat kerjasama antarinstansi guna memastikan penyebaran informasi tersebar secara luas dan memberikan wawasan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa juga berkontribusi pada Poin ke-12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak serta kewajibannya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari sehingga tercipta hubungan perdagangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (PKBH FH UGM)




