Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Wareng: Menambah Wawasan Hukum terkait Pinjaman Online dan Pengaturan Tanah Kas Desa

Selasa (27/1/2026), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Wareng, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para perangkat Kalurahan tentang isu hukum terkait pinjaman online dan tanah kas desa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran para perangkat Kalurahan atas pentingnya upaya preventif terhadap pinjaman online untuk melindungi data pribadi dan pengoptimalisasian tanah kas desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara dimulai pada pukul 09.45 WIB yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan sambutan pembuka dari Lurah, Kalurahan Wareng, Ari Wibowo. Selanjutnya, pemaparan materi awal disampaikan oleh tim Datun Kejaksaan Tinggi DIY, yang diwakili oleh Nugiantara, S.H. dan Rr. Yulisminiwati, S.H. yang menyampaikan materi terkait tugas pokok dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi DIY. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh tim dosen dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi berkenaan tanah kas desa dan Dr. Raden Ajeng Antari Innaka T, S.H., M.Hum. yang menyampaikan materi berkenaan pinjaman online.

Pemaparan materi mengenai “Tanah Kas Desa” menekankan aspek pengaturan Gubernur terbaru yang relevan sebagai panduan pengelolaan. Selanjutnya, materi mengenai “Pinjaman Online” menekankan perihal bahaya pinjaman online secara ilegal dan cara untuk mengetahui perbedaan pinjaman online yang legal dan ilegal. Setelah sesi materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipantik dengan pertanyaan dari salah satu peserta berkenaan cara konsultasi dengan Kejati DIY yang dijawab oleh tim terkait bahwa konsultasi dapat dilakukan dengan masyarakat datang secara langsung. Keseluruhan narasumber baik dari tim Kejati DIY maupun dari tim dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para perangkat Kalurahan. Pertanyaan lainnya berfokus pada isu-isu yang terjadi di masyarakat berkenaan pinjaman online dan terkait tanah kas desa di Kalurahan Wareng.

Pemaparan materi dilakukan secara interaktif sehingga mendorong diskusi seputaran isu terkait. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum sesuai dengan SDGs poin ke-9 berkenaan penguatan pengelolaan sistem informasi yang mendukung industri, inovasi, dan infrastruktur; SDGs poin ke-11 dalam upaya mewujudkan permukiman yang berkelanjutan; SDGs poin ke-16 dengan memperkuat perdamaian, keadilan, serta kelembagaan yang tangguh yang berawal dari pemerintahan Kalurahan; serta SDGs poin ke-17 melalui penguatan kemitraan guna mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penulis: Ghefira Mustika Putri (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Kembali Mengukuhkan Kerja Sama dengan PERADI dalam Penyelenggaraan PKPA Perdana di Tahun 2026

Kamis (29/01/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pembukaan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII …

Fakultas Hukum UGM Sambut Kunjungan Siswa MA PP Al Fatah Maos Cilacap dalam Rangka Campus Tour

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari Madrasah Aliyah Pondok Pesantren (MA PP) Al Fatah Maos, Cilacap, pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan …

Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Hargobinangun: Menambah Wawasan Hukum terkait Isu Waris di Indonesia dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa (27/1/2026), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum …

Scroll to Top